Sebut Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Tak Paham Hukum Pemilu atau Pura-pura Tidak Tahu?

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menhan yang juga Capres 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

REDAKSI JAKARTA – Pakar ilmu hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti tak paham aturan main kepemiluan, berkaca pada pernyataannya yang menyebut presiden boleh kampanye dan memihak salah satu pasangan calon (paslon).

Titi menegaskan, secara individu memang hak politik Jokowi dijamin undang-undang. Tapi jika hal itu dilakukan dalam kondisi tidak cuti maka merupakan pelanggaran pemilu. Selain itu, menurutnya, pernyataan Jokowi juga dinilai memiliki keberpihakan yang sangat besar.

“Yang boleh itu adalah individu Jokowi yang sedang menjabat dan kemudian ambil cuti, bukan presidennya. Kalau presidennya, UU Pemilu jelas menyatakan dia tidak boleh menimbulkan keberpihakan,” kata Titi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (25/1/2024).

Ia menyarankan seluruh pejabat negara sekalipun presiden dan wakil presiden untuk mengajukan cuti jika ingin berkampanye.

Bacaan Lainnya

“Kalau dia tidak cuti, kalau merujuk bagaimana kita bagaimana memproteksi aparat sipil negara tidak boleh gestur, tidak boleh simbol, tidak boleh foto aneh-aneh, maka presiden seharusnya jika sedang tidak cuti maka tindakan-tindakan yang dilarang bagi ASN juga berlaku bagi presiden,” ucap Titi.

Jika tak ada dokumen, tutur dia, yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait cuti tersebut, maka pejabat negara tidak boleh membuat gestur atau tanda dan sikap yang mengarah mendukung paslon tertentu.

“Itulah cara kita menjaga ketidakberpihakan kalau kita ilustrasikan terhadap ASN. Kalau dia mau ada gestur dan lain-lain, sederhana, ya cuti dong,” ujarnya.

Sebelumnya, pernyataan mengejutkan diucapkan oleh Presiden Jokowi. Ia mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dan juga boleh memihak dalam gelaran Pilpres 2024. Menariknya ucapan ini ia tuturkan di hadapan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Ucapan ini ia lontarkan dalam rangka menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Dia mengatakan, presiden maupun menteri merupakan pejabat publik yang juga sekaligus pejabat politik. Namun demikian, saat berkampanye tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan fasilitas negara.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” katanya.

Pos terkait