Menyoal Profesionalitas dan Netralitas Pj Heru Budi Soal Sanksi Gibran yang Bagi-bagi Susu Saat CFD

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama putranya Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok Setpres).

REDAKSI JAKARTA – Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan Gibran bersalah dalam aksinya bagi-bagi susu di area CFD Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/12/2023).

Sulung Presiden Jokowi ini disebut Bawaslu Jakarta Pusat melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Bawaslu DKI pun mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk menjatuhkan sanksi kepada Gibran lantaran melanggar Pergub pada Jumat (5/1/2024).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono enggan berkomentar soal pemberian sanksi kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka terkait aksi bagi-bagi susu saat pelaksaan car free day (CFD) pada awal Desember 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Namun, Pemprov DKI sampai saat ini tak kunjung memberikan sanksi kepada cawapres pendamping Prabowo Subianto itu.

Padahal sesuai ketentuan, sanksi yang seharusnya diterima Gibran hanya berupa teguran.

Sementara itu, Pengamat Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Zaki Mubarok sebelumnya mengatakan, sikap Heru dan anak buahnya, dalam hal ini Satpol PP yang tidak tegas membuat netralitas mereka diragukan.

“Betul (netralitasnya dipertanyakan). Persepsi adanya conflict of interest ini tidak bisa dihindari,” ujar Zaki kepada Kompas.com, Senin (23/1/2024).

Adapun Bawaslu Jakpus dianggap sudah melampaui kewenangannya dengan menyatakan ada pelanggaran lainnya dari kegiatan Gibran yakni melanggar Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Untuk diketahui, Pergub Nomor 12 Tahun 2016 itu mengatur bahwa area CFD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang terkait politik.

“Atas dasar apa Bawaslu DKI Jakpus menyatakan ‘ada pelanggaran lainnya’,” sementara itu bukan merupakan ranah dari Bawaslu,” kata Zaki.

Menurut Zaki, sanksi terhadap Gibran terkait pelanggaran itu harus segera ditetapkan, meski sekalipun hanya sekedar teguran.

“Menurut saya, ini terang benderang apa yang dilakukan Gibran dan beberapa parpol lainnya telah menabrak pasal Pergub 2016 tentang dengan memanfaatkan kegiatan di CFD untuk kepentingan politik. Pada Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB tersebut terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar.

Pada Pasal 9 Ayat (2) Huruf e beleid tersebut, pengunjung CFD yang tidak memenuhi aturan dalam pelaksanaan kegiatannya, akan diberikan surat teguran.

“Dalam hal ditemukan partisipan HBKB tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran,” seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (5/1/2024).

Berlanjut ke Pasal 9 Ayat (2) Huruf f beleid, pengunjung yang telah diberikan surat teguran dan tetap melanggar, tidak akan diperbolehkan lagi mengisi acara di area CFD.

Pos terkait