Pemprov DKI Belum Sanksi Gibran Berkait Bagi-bagi Susu di CFD, Netralitas dan Profesionalitas Birokrasi Pj Heru Budi Jadi Pertaruhan

Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono

REDAKSI JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono enggan berkomentar soal pemberian sanksi kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka terkait aksi bagi-bagi susu saat pelaksaan car free day (CFD) pada awal Desember 2023 lalu.

Tentunya hal ini akan memimbulkan pertanyaan soal Netralitas dan Profesionalitas Birokrasi ditangan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi yang tak kunjung-kunjung segera mengeluarkan sanksi tersebut.

Orang nomor satu di DKI ini awalnya ditanya awak media soal sejumlah isu perkotaan usai meninjau program Sembako Murah di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).

Sejumlah pertanyaan, mulai dari masalah warga eks Kampung Bayam hingga kenaikan pajak hiburan pun dijawab oleh eks Wali Kota Jakarta Utara itu.

Bacaan Lainnya

Pada momen ini, salah satu awak media melontarkan pertanyaan terkait sanksi kepada Gibran yang tak kunjung diberikan oleh Pemprov DKI.

“Pak, soal sanksi mas Gibran di CFD, Pak?” tanya awak media kepada Heru.

Mendengar pertanyaan itu, Pj Gubernur DKI Heru Budi langsung terdiam.

Kemudian Heru menghela napas panjang lalu membuang muka sambil meninggalkan para wartawan. Heru tidak menjawab lagi beberapa pertanyaan yang dilontarkan wartawan mengenai sejumlah isu di Jakarta.

Pakar mikro-ekspresi Kirdi Putra mengatakan bahwa Heru Budi berusaha menutupi persoalan pelanggaran Gibran.

Pernyataan itu dilihat dari ekspresi Heru yang membuang muka saat awak media bertanya sanksi putra sulung Jokowi itu.

“Pak Heru menengok terus matanya melihat ke arah atas. Itu penanda bahwa dia melihat sedang membayangkan sesuatu, aslinya,” kata Kirdi.

“Buat saya dia saat itu sedang memilih untuk no comment. Dengan tidak menjawab, itu sudah menutupi (persoalan),” sambung Kirdi.

Kirdi meyakini Heru Budi berusaha menutupi karena sosok Gibran yang merupakan anak Jokowi. Sebab, Heru menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta karena ditunjuk Jokowi. Saat ini juga ia masih menjabat Kepala Sekretariat Kepresidenan.

“Iya ini polemik. Dia yang memilih (menjadi Pj Gubernur) kan bapaknya (Gibran). Tidak enak dong. Lebih baik ditunda saja (jawabannya),” kata Kirdi.

“Kalau birokrasi Indonesia kan kayak gitu. Kalau enggak enak atau tidak tahu harus ngapain, maka di-pending saja. Tidak dikasih keputusan apapun,” kata Kirdi lagi.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, kurang responsifnya Pemprov DKI tak terlepas karena sosok Gibran yang merupakan putra Kepala Negara.

“Saya sih memang melihatnya yang menjadi dasar, ini adalah putra presiden itu. Selain itu saya lihat, kalkulasi Pj (Gubernur) ini Pak Heru sangat-sangat ke Pak Jokowi. Ini menjadi problem-nya,” kata dia.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga dianggap sengaja mengulur waktu untuk menjatuhkan sanksi kepada Gibran.

“Dalam hal kasus ini ada kesengajaan. Kalau saya melihatnya memang ini persoalan ada maksud untuk dikaburkan,” kata Trubus.

Dengan demikian, Heru Budi dinilai harus tegas mengumumkan sanksi kepada Gibran, meskipun terlihat tetap melindungi.

“Harusnya Pak Heru Budi mengambil langkah tegas. Artinya melakukan penegakan aturan, walaupun sebenarnya melindungi,” ucap Trubus.

Pengamat Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Zaki Mubarok sebelumnya mengatakan, sikap Heru dan anak buahnya, dalam hal ini Satpol PP yang tidak tegas membuat netralitas mereka diragukan.

“Betul (netralitasnya dipertanyakan). Persepsi adanya conflict of interest ini tidak bisa dihindari,” ujar Zaki kepada Kompas.com, Senin (23/1/2024).

Adapun Bawaslu Jakpus dianggap sudah melampaui kewenangannya dengan menyatakan ada pelanggaran lainnya dari kegiatan Gibran yakni melanggar Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Untuk diketahui, Pergub Nomor 12 Tahun 2016 itu mengatur bahwa area CFD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang terkait politik.

“Atas dasar apa Bawaslu DKI Jakpus menyatakan ‘ada pelanggaran lainnya’,” sementara itu bukan merupakan ranah dari Bawaslu,” kata Zaki.

Menurut Zaki, sanksi terhadap Gibran terkait pelanggaran itu harus segera ditetapkan, meski sekalipun hanya sekedar teguran.

“Menurut saya, ini terang benderang apa yang dilakukan Gibran dan beberapa parpol lainnya telah menabrak pasal Pergub 2016 tentang dengan memanfaatkan kegiatan di CFD untuk kepentingan politik. Pada Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB tersebut terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar.

Pada Pasal 9 Ayat (2) Huruf e beleid tersebut, pengunjung CFD yang tidak memenuhi aturan dalam pelaksanaan kegiatannya, akan diberikan surat teguran.

“Dalam hal ditemukan partisipan HBKB tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran,” seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (5/1/2024).

Berlanjut ke Pasal 9 Ayat (2) Huruf f beleid, pengunjung yang telah diberikan surat teguran dan tetap melanggar, tidak akan diperbolehkan lagi mengisi acara di area CFD. (RJ)

Pos terkait