Presiden di duga berpihak, Aktivis Pemilu genjarkan pemilu damai dan mendidik

Sarjana Ilmu Hukum dari Universitas Wiraraja Hasyim S.H. menanggapi pernyataan Presiden RI jokowi tentang boleh kampanye bahkan boleh memihak.

Menurut Hasyim mengamati dari pernyataan tersebut, “regulasi yang memperbolehkan kampanye memang ada. Namun, ada batasannya terkait keberpihakan,” Ujar Hasyim S.H.

Lanjut Aktivis Mahasiswa HAM dari pulau Madura ujung timur, “Sebagai pemimpin tertinggi di republik Indonesia, pernyataan presiden Jokowi harus mengandung pendidikan demokrasi, dan politik. Bukan pernyataan yang menimbulkan pro dan kontra (boleh memihak)”. Tegas Hasyim, S.H.

Menurutnya apa Dasar pernyataan presiden Jokowi boleh berkampanye, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 299 ayat (1) yang berbunyi; Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Bacaan Lainnya

lanjut Hasyim S.H. “Kampanye presiden Jokowi tidak untuk menguntungkan dan merugikan peserta pemilu. Dalam pasal itu memang diperbolehkan berkampanye, tetapi perlu di garis bawahi ada batasan tertentu. Apalagi terkait pernyataan presiden boleh memihak, dalam regulasi tidak disebutkan presiden boleh memihak, bahkan dilarang coba baca pasal 282 dan pasal 283 ayat 1″. Tegas Hasyim, S.H.

Jika merujuk UU pemilu Pasal 282 jelas berbunyi; pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Lanjut Hasyim, S.H., Sedangkan pasal 283 ayat 1 berbunyi secara jelas dan tegas; pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada KEBERPIHAKAN terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”.

Tetapi Hasyim juga menyoroti, pada masa debat Ketiga yang di laksanakan KPU. Menurut dia presiden jokowi pernah melakukan kegiatan pertemuan dengan salah satu calon presiden nomor Urut 2 sekaligus Menteri Peratahanan di sela beberapa waktu sebelum debat KPU di mulai. Menurut Hasyim, S.H. Pertemuan tersebut menimbulkan praduga presiden mengarahkan keberpihakannya pada salah satu calon presiden.

“Jangan memberikan pernyataan yang menimbulkan praduga bahwa ada tanda-tanda presiden akan berpihak pada salah satu Paslon. Apalagi, seperti yg diketahui oleh masyarakat secara luas ada anaknya yang maju sebagai salah satu calon wakil presiden dalam pemilu 2024. Jika presiden melanjutkan pernyataannya boleh memihak, itu bisa melanggar hukum dan etika”. Pungkasnya.

Menurutnya, “menyampaikan regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pasal 5 ayat (1)  berbunyi; kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab”. Tutup Hasyim S.H

Pos terkait