KPU Klaim Sirekap Sudah Diaudit, tapi Enggan Ungkap Nama Lembaganya

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).

REDAKSI JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 sudah diaudit oleh pihak berwenang. Sayangnya, KPU tak menyebut lembaga mana yang melakukan audir terhadap sistem yang bermasalah tersebut.

“Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Assessment-nya juga sudah dilakukan,” kata Anggota KPU Betty Epsilon Idroos di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).

Ia menegaskan bahwa mekanisme kerja pada Sirekap sudah sangat detail. Sehingga, tutur dia, publik bisa memeriksa secara langsung antara data di Sirekap dengan formulir C hasil penghitungan suara di tempat pemungutam suara (TPS). “Jangan lupa, hasil resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari TPS ke PPK, sampai KPU RI,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengaku setuju diadakannya audit menyeluruh terhadap Sirekap KPU dan sistem informasi milik KPU lainnya. Tapi dengan catatan dilakukan oleh lembaga independen.

Bacaan Lainnya

“Yang bisa dilakukan dan memang audit itu sebaiknya dilakukan secara independen ya jadi bukan KPU sendiri yang mengaudit, tapi pihak yang independen yang melakukan audit,” ucap Ninis di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2024).

Ninis sapaan akrabnya memandang audit ini penting untuk mengetahui bagaimana cara sistem aplikasi Sirekap bekerja, karena kerap bermasalah dan menimbulkan kegaduhan di tengah publik.

Hal senada juga disuarakan Sekretaris Jendral Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta. Ia menilai harus adanya audit pengadaan Sirekap KPU. Mengingat, banyak Sistem Informasi KPU yang kerap kali bermasalah selama gelaran tahapan pemilu 2024 ini.

“Saya pikir kalau (audit) itu memang harus, bukan untuk apa-apa, tapi kita lebih untuk evalusi,” kata Kaka saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2024).

Lebih jauh ia menilai audit tidak dilakukan pada sistem informasi saja, tapi juga mendalam sampai ke ranah penggunaan anggaran dalam proses pengadaan sistem informasi tersebut. “Termasuk audit anggarannya, jangan-jangan kita membayar terlalu mahal atau jangan-jangan membayar pada posisi yang salah,” tutur dia.

Sementara itu, Gabungan Pemantau Pemilu Nasional, yang terdiri dari LSPI (Lentera Studi Pemuda Indonesia), GPM (Gerakan Pemuda Marhaen), PB PII (Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia), dan Indonesia Youth Epicentrum (IYE), menyoroti kesalahan input data pada aplikasi Sirekap dan mendesak evaluasi efektivitas aplikasi Siwaslu dalam pengawalan Pemilu 2024.

Gabungan pemantau pemilu juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap efektivitas aplikasi Siwaslu dalam pengawalan Pemilu 2024. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan lancar dan adil.

“Dalam rangka memastikan integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu, kami mendesak KPU RI dan BAWASLU untuk Stop untuk aplikasi Sirekap dan Siwaslu karena terbukti tidak efektif dalam menjalankan programnya dan sering sekali melakukan kesalahan yang sangat fatal.” ungkap Denni Wahyudi Seknas LSPI perwakilan dari gabungan pemantau pemilu dalam keterangannya dalam acara Konfrensi Pres di Jakarta Pusat, pada Sabtu, (17/02).

Dalam kesempatan lain, Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE), Ilham F menegaskan bahwa proses pemberhentian aplikasi ini penting untuk memperbaiki kekurangan, sekaligus menghentikan kesalahan yang terus berulang dan sangat penting untuk meningkatkan efektivitas sistem pengawalan pemilu di masa mendatang.

Gabungan Pemantau Pemilu Nasional menegaskan pentingnya tindakan cepat dan transparan dari KPU RI dan BAWASLU terkait isu-isu tersebut. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan proses pemilu selanjutnya dapat berjalan dengan lebih baik, adil, dan dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat Indonesia. (Red)

Pos terkait