Soal Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Fahira Idris, LSPI Minta Sentra Gakkumdu Mengusut Secara Profesional dan Objektif

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

REDAKSI JAKARTA – Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) menaggapi kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh calon anggota legislatif (Caleg) DPD RI Fahira Idris telah naik ke tingkat penyidikan.

Saat ini, petugas Bawaslu, anggota kepolisian dan kejaksaan yang ditempatkan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) sebagai Lembaga Pemantau Pemilu yang terakreditasi di Bawaslu RI, meminta Tim Sentra Gakkumdu mengusut secara profesional, objektif dan menindak tegas jika terbukti yang dilakukan oleh Fahira Idris berupa penggunaan kapal milik Dishub DKI Jakarta yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang diajukan, serta dugaan pelanggaran lainnya yang diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Kalau memang memungkinkan untuk didiskualifikasi ya diskualifikasi saja, akan tetapi pihak bawaslu DKI Jakarta dan Gakumdu agar tidak tergesa-gesa dalam memutuskan mengingat kasus ini menjadi perhatian publik”, ujar Rahman Ketua Harian LSPI dalam keterangan tertulisnya. (23/02).

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, Rahman pun menduga Fahira Idris caleg DPD RI dari dapil DKI Jakarta berpeluang menggunakan pengaruhnya mengingat posisinya sebagai petahana.

“Jika terdapat bukti yang cukup, maka penyidik dalam Sentra Gakkumdu itu berkoordinasi dengan Jaksa dalam Gakkumdu melakukan penyidikan sampai berkas dilimpahkan ke penuntut umum kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” Kata Rahman.

Menurutnya, Bawaslu DKI Jakarta dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) harus mampu menyamakan persepsi dan membentuk pemahaman yang sama tentang penanganan perkara. Dalam hal ini agar lebih dimatangkan bukti-bukti yang cukup dalam pemenuhan unsur-unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu untuk memastikan penegakan hukum bagi seluruh pihak.

Ia juga mengkhawatirkan terkait kasus pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu sering berakhir dengan putusan dinyatakan tak bersalah atau tidak terbukti melanggar aturan Pemilu.

Sebagai penutup, ia menekankan pentingnya komitmen Pemilu 2024 bakal terlaksana penegakan hukum tindak pidana pemilu secara profesional, objektif, netral dan terpercaya serta tanpa adanya pihak-pihak lain yang mengintervensi dalam memutuskan perkara.

Ia juga mendorong penerapan proses penanganan perkara pidana pemilu di tingkat Aparat Penegak Hukum memerlukan integritas dari pihak penegak hukum itu sendiri. Dengan menjalankan proses secara transparan dan profesional, diharapkan keadilan dapat terwujud dan pelanggaran pemilu dapat ditindaklanjuti dengan tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Lebih lanjut kami akan berkonsolidasi dengan pemantau pemilu lainnya untuk mengawal proses kasus tersebut”, tutup Rahman. ****

Pos terkait