Sanksi untuk Kapolsek-Wakapolsek Tanah Abang Tunggu Pemeriksaan Propam

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro gelar konferensi pers terkait tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024). (Foto:Antara)

REDAKSI JAKARTA – Pemberian sanksi kepada Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang menunggu pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Ini merupakan buntut dari kaburnya 16 tahanan Polsek Metro Tanah Abang pada Senin (19/2/2024).

Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Sabtu (24/2/2024). “Mereka diperiksa Propam Polda karena merupakan perwira menengah (Pamen),” ujarnya.

Susatyo mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut untuk memberikan sanksi kepada Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang. “Kalau sudah diperiksa, nanti ada prosesnya,” ujarnya.

Polres Metro Jakarta Pusat telah memberikan sanksi kepada empat personel Polsek Metro Tanah Abang usai pemeriksaan secara intensif. Pasalnya, mereka dianggap lalai dalam menjalankan tugas yang menyebabkan 16 tahanan melarikan diri.

Bacaan Lainnya

“Sanksinya berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari,” kata Susatyo. Polisi juga sudah berhasil menangkap kembali 10 tahanan yang kabur, sementara enam sisanya masih buron hingga kini.

Pos terkait