Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Tertibkan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin sedang sosialisasi penonaktifan NIK di Kantor Walikota Jakarta Barat (Foto : Humas Pemkot Jakbar)

REDAKSI JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan administrasi kependudukan sesuai domisili bagi sekuruh warga KTP Jakarta. Penertiban ini dilakukan kepada warga DKI Jakarta yang berada di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta.

“Tertib administrasi kependudukan ini sangat perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Sosialisasi tertib administrasi kependudukan ini sudah dilakukan sejak September 2023 dan akan dimulai diterapkan setelah setelah Pemilu 2024,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

Lebih lanjut, Budi mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait tertib administrasi kependudukan itu sejak September 2023. Sosialisasi mulai dari melakukan pendataan kepada penduduk yang secara de jure dan de facto, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia, dan lainnya.

“Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pascapemilu. Saat ini, kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” ujar Budi.

Bacaan Lainnya

Saat ini, kata Budi, beberapa warga DKI Jakarta yang telah memindahkan data kependudukan sesuai dengan tempat tinggal. Tercatat sudah ada 243.160 orang yang keluar dari Jakarta sepanjang 2023, sedangkan pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang.

“Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Budi.

Pos terkait