Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Helmut Hermawan Dilepaskan dari Penjara

wakil ketua KPK Alexander Marwata

REDAKSI JAKARTA – KPK melepaskan Dirut PT CLM, Helmut Hermawan dari tahanan usai status tersangkanya dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). Gugatan dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL ini dilayangkan lantaran Helmut tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka.

“Untuk sementara (Helmut Hermawan) dilepas,” kata wakil ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024). Alex mengatakan bahwa KPK akan mempelajari putusan yang mengabulkan gugurnya status tersangka dari Helmut.

Menurutnya, jika gugatan tersebut dikabulkan lantaran tahapan penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Maka KPK akan menetapkan status tersangka Helmut saat sudah dilakukan penyidikan.

“Kalau alasannya karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetapkan lagi. Sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan, ini kan hanya masalah prosedur,” katanya.

Bacaan Lainnya

KPK sebelumnya menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka penyuap dan pemberi gratifikasi kepada eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Ia tak terima, kemudian mengajukan praperadilan yang dikabulkan PN Jakarta Selatan.

Pos terkait