Mengakhiri Pemerintahan Tuna Etika Jokowi

Oleh Hasanuddin

(Ketua Umum PB HMI 2003-2005)

 

REDAKSI JAKARTA – Sejumlah fenomena yang mengemuka menunjukkan bahwa Pemerintahan Jokowi benar-benar dijalankan secara nir etika.

Bacaan Lainnya

Kita sebut beberapa diantaranya;

1. 78 orang pegawai KPK yang terlibat melakukan pungli terhadap Napi KPK. Oleh Dewan Pengawas KPK mereka hanya di minta melakukan permintaan maaf. Publik tentu bertanya, apakah kejahatan korupsi yang dilakukan pegawai KPK itu dianggap selesai karena permintaan maaf? Lalu, di mana tanggungjawab Jokowi selaku Presiden dalam menegakkan kesetaraan dan keadilan? Tidak ada komentar apa pun dari Jokowi perihal ini, seolah merestui bahwa korupsi yang dilakukan pegawai pemerintah itu, bisa dimaklumi.

2. Jokowi dan para Kabinetnya membahas program Makan Siang Gratis. Para Menterinya secara terang-terangan menyebut “membahas program Presiden terpilih”. Padahal proses perhitungan suara masih berlangsung, KPU belum menetapkan siapa pemenang. Gugatan sengketa hasil pemilu di MK belum berlangsung, sehingga belum ada putusan yang bersifat final dan mengikat terhadap hasil Pemilu.

3. Jokowi menaikkan pangkat Prabowo dari Jenderal bintang 3 menjadi Jenderal Bintang 4, padahal Prabowo ini pernah di pecat dan dikeluarkan dari kesatuan TNI. Pemberian gelar Jenderal Kehormatan juga tidak ditemukan dalam UU yang mengatur kepangkatan di TNI. Dan hanya ditemukan pada masa orde baru. SBY saja hingga saat ini pangkatnya di TNI hanya Bintang 3 saja.

4. Beras langkah, harga melambung, rakyat antri membeli beras, tapi di gudang-gudang Bulog ditemukan persediaan Beras yang melimpah.

5. Bansos yang digelontorkan menjelang Pilpres dan dibagikan langsung oleh Jokowi, di tempeli stiker pasangan calon tertentu, patut di duga adalah perbuatan korupsi. Bansos pada yang dibagikan pada bulan Januari 2024 di duga dari APBN ilegal. Atau tidak ada alokasi anggarannya dalam skema keuangan pemerintah. Karena anggaran Bansos tahun 2023 seharusnya sudah dibagikan pada bulan November 2023. Sementara Bansos untuk Januari 2024 sama sekali belum dilakukan pembahasannya antara pemerintah dengan DPR.

6. Keterlibatan aparat, polisi maupun ASN dalam pemilu/pilpres ramai ditemukan. Komnas HAM menemukan ribuan kasus pelanggaran aparat dan ASN ini. Di duga keterlibatan aparat dan ASN ini terjadi atas arahan pimpinan mereka.

7. Sembilan (9) petani pemilik lahan di sekitar proyek IKN, di tangkap seperti teroris. Tindakan aparat itu tentu atas arahan pemerintah. Kasus yang sama terjadi di Rempang, yang untuk sementara ini “cowling dawn” dan diyakini kembali akan “membara” jika Pemerintahan Tuna Etika ini berlanjut.

8. Intimidasi terhadap organisasi sipil seperti yang dialami ICW dan Lokataru, di duga kuat dilakukan aparat. Kuat dugaan massa yang mendemo ICW itu terkoneksi dengan oknum-oknum di kepolisian.

Dan banyak lagi fenomena-fenomena aneh yang menunjukkan bahwa pemerintahan Jokowi ini tidak dijalankan berdasarkan hukum, namun hukum hanya diperalat untuk kekuasaan Jokowi.

DPR sebagai lembaga yang diberi kewenangan melakukan tugas dan fungsi pengawasan terhadap pemerintah sudah seharusnya melaksanakan kewajibannya. Rencana melakukan Hak Angket terhadap berbagai kebijakan pemerintahan Jokowi, dan utamanya yang terkait dengan keanehan dalam pelaksanaan Pemilu/Pilpres sebab itu harus dipastikan berjalan sebagaimana mestinya.

Masyarakat menaruh harapan kepada DPR menyuarakan aspirasi mereka, mewakili masyarakat bertanya kepada Pemerintah terhadap situasi yang mereka hadapi baik secara politik, ekonomi, hukum dan lainnya. Yang pada intinya semua itu bermuara pada pucuk pimpinan eksekutif yakni Presiden.

Pansus Hak Angket DPR harus memanggil semua pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan terutama yang berkelindang atau mempengaruhi Pemilu/pilpres yang ditengarai banyak pihak sebagai telah terjadi pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Pansus Hak Angket diharapkan mengeluarkan Pernyataan pendapat DPR atas dugaan Perbuatan Tercela yang dilakukan oleh Jokowi selaku Presiden. Melakukan impeachment terhadap Presiden, jika ditemukan bukti-bukti yang cukup.

Memeriksa sejumlah Menteri/Pembantu Presiden yang terlibat.

Pansus Hak Angket DPR diharapkan mengeluarkan Hak Menyatakan pendapat perihal Pemilu/pilpres 2024 apakah telah berlangsung sesuai azas Pemilu yang Jujur Adil, langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.

Pansus DPR juga diharapkan mengeluarkan sejumlah perintah kepada KPU dan Bawaslu agar memperbaiki segala sesuatunya terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Presiden Putaran Kedua dan atau pelaksanaan Pemilihan Ulang Presiden dan Wakil Presiden yang sesuai azas PEMILU yang Jurdil-Luber.

Pemerintahan Tuna etika Jokowi mesti diakhiri, agar Bangsa dan Negara dapat berjalan sesuai Konstitusi.

Pos terkait