Soal Isu Helikopter Amran, Komisi III DPR Persilakan KPK Investigasi

REDAKSI JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Santoso tak mau menuduh perihal dugaan kepemilikan helikopter oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

Menurutnyam, bisa saja helikopter itu disewa untuk keperluan kunjungan kerja (kunker) sehingga tak perlu dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Mentan pakai helikopter saat kunker, mungkin karena lokasi kunkernya tidak dapat dilalui oleh kendaraan darat. Disebabkan tidak ada akses jalan menuju lokasi tersebut,” ucap Santoso dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Untuk kunker ini, kata dia, tentu tidak bisa menggunakan dana pribadi, karena berkaitan dengan tugas negara dan memang ada anggarannya. Meski begitu ia mengatakan tidak ada salahnya untuk dilakukan investigasi agar tidak menimbulkan kecurigaan yang berkepanjangan.

Bacaan Lainnya

“Lembaga berwenang dapat melakukan investigasi kepada Mentan, apakah helikopter yang digunakan untuk kunker itu, sesuai dengan aturan atau tidak. Kalau tidak, maka dapat dilakukan tindakan berupa sanksi, karena menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

Lembaga berwenang ini, lanjut dia, bisa saja inspektorat di lingkungan Kementan, BPK maupun KPK sebagai penegak hukum, jika ada tindakan korupsi.

“Sangat disayangkan jika sampai saat ini Mentan belum melaporkan hartanya melalui LHKPN. Kalau betul beliau belum buat LHKPN, berarti sebagai pejabat, dia tidak memberi contoh yang baik kepada jajarannya. Yang bersangkutan harus taat pada aturan yang berlaku bahwa pejabat wajib melaporkan hartanya melalui LHKPN,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri amran dikabarkan tidak melaporkan kepemilikan helikopter dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia setorkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan sumber dihimpun, Menteri Amran beberapa kali menggunakan helikopter tersebut untuk perjalanan dinas keliling daerah. Salah satunya, ketika melakukan kunjungan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/1/2024).

Terkait ini, KPK sudah angkat bicara. Deputi Bidang Penindakan dan Monitoring, Pahala Nainggolan ketika dikonfirmasi perihal tersebut, mengatakan bahwa harus ada bukti kongkrit apakah helikopter itu benar milik Amran.

“Ada bukti atau apalah gitu yang nunjukin kalo ini punya beliau (Amran Sulaiman)?,” kata Pahala Nainggolan kepada awak media, pada, Senin (4/2/2024).

Menurut Pahala, pihaknya belum bisa memberikan imbauan agar Amran melaporkan helikopter tersebut. Sebab, harus ditelisik terlebih dahulu asal-usulnya, apakah milik pribadi atau sewa.

“Soalnya kalau ini (helikopter) sewa atau kontrak tahunan, kan pasti tidak di LHKPN ya,” kata Pahala.

Pos terkait