Akademisi Universitas 17 Agustus Buka Suara soal Polemik Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

Akademisi Universitas 17 Agustus Fernando Emas. (Red)

REDAKSI JAKARTA – Akademisi Universitas 17 Agustus, Fernando Emas, buka suara terkait koordinator Solidaritas Pemuda Jakarta yang menuduh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, sebagai penjahat pendidikan karena dianggap telah mencabut Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Fernando menegaskan, bahwa tuduhan itu tidak benar, sebab apa yang dilakukan Pj Heru itu hanya untuk menertibkan penerima manfaat bantuan KJMU agar tepat sasaran.

“Sehingga sangat ngawur kalau kebijakan Heru Budi, untuk menertibkan penerima manfaat bantuan pendidikan dari pemerintahan DKI Jakarta, dianggap sebagai penjahat atau begal dalam pendidikan,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, pada Minggu (10/3)

Justru, kata Fernando, yang dilakukan Pj Gubernur Heru Budi hanya ingin menyelamatkan anggaran Pemprov DKI Jakarta, untuk bantuan pendidikan yang tidak tepat sasaran. Sehingga, kata dia, dapat dialihkan kepada yang membutuhkan, atau untuk kepentingan lainnya yang terkait dengan pendidikan.

Bacaan Lainnya

“Diharapkan dengan penataan data penerima manfaat melalui KJP dan KJMU, akan benar-benar menyasar yang memang membutuhkan, dan yang selama ini belum menerima diharapkan akan segera menerima,” katanya.

Fernando menilai, dengan dilakukannya penataan oleh Pj Gubernur Heru, dapat meminimalisir kebocoran dana bantuan pendidikan. “Dengan adanya data yang akurat, semakin meminimalisir kebocoran dana bantuan pendidikan melalui KJP dan KJMU kepada keluarga mampu,” katanya.

Karena itu, langkah Heru Budi dinilai sebagai langkah yang tepat dan patut didukung. “Saya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi terkait dengan penyesuaian data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU),” ucap Fernando.

Fernando juga menyebut, apa yang dilakukan Pj Gubernur Heru Budi, bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Apalagi data yang dipakai Heru adalah data yang bersumber dari DTKS, atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan kategori layak, yang ditetapkan per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia,” katanya.

Pos terkait