Pemkab Bogor Cabut Aturan Operasional Truk Tambang di Jalur Parungpanjang

REDAKSI BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memutuskan untuk mencabut aturan mengenai operasional angkutan barang khusus tambang pada siang hari di Jalur Parungpanjang.

“Uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 13.00-16.00 WIB dicabut,” ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih, di Cibinong, Bogor, Selasa (12/3/2024).

Keputusan ini diambil sesuai dengan hasil rapat evaluasi yang dilakukan Pemkab Bogor bersama dengan Pemprov Jabar, Polres Bogor dan Kodim 0621. Pencabutan berlaku efektif mulai Rabu, 13 Maret 2024.

Dengan demikian, kata Dadang, aturan mengenai operasional angkutan khusus tambang tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yang mengatur operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Rapat Evaluasi Angkutan Tambang di Wilayah Parungpanjang digelar pada Jumat (09/03/2024) yang dihadiri oleh jajaran Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor dan Kodim 0621, uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pukul 13.00-16.00 WIB tidak berlaku mulai 13 Maret 2024.

“Dengan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas di luar jam operasional,” kata Dadang.

Operasional angkutan khusus tambang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang.

Perbup tersebut menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021. Jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00-05.00 WIB menjadi pukul 22.00-05.00 WIB.

Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Pos terkait