Siaga Satu Bencana Demokrasi, Menuju Gerakan People Power-Revolusi Rakyat Melawan Kecurangan Pemilu 2024

Dok Pribadi Azzuhri Rauf.

Oleh: Azzuhri Rauf
PJ Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara dan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Paramadina

REDAKSI JAKARTA – Sehubungan dengan adanya rekayasa pemilu secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) untuk melakukan Kecurangan pada Pemilu 2024, maka sebagai bagian dari garda terdepan mengawal tegaknya demokrasi dan juga atas amanah menjadi aset umat dan bangsa maka kami pandang perlu untuk merespon persoalan ini.

Bahwa, bagaimana mungkin integritas dilapangan menunjukkan berbagai bentuk tindakan kecurangan, namun kita membiarkan adanya legitimasi kepada salah satu Paslon Capres-Cawapres untuk menang secara kuantitas tapi secara kualitas demokrasinya begitu buruk sehingga tidak menciptakan asas demokrasi yang jujur dan adil. Adapun uraian kecurangan Pemilu yang dilakukan dari Hulur ke Hilir secara TSM dari tahapan sebelum pencoblosan sampai tahapan penginputan, dapat dilihat sebagai berikut:

Pertama, adanya keterlibatan ASN/Pejabat Negara dalam Pemilu 2024 yang menurut Undang-undang Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Namun dibeberapa daerah ada keterlibatan ASN bahkan ikut mengintervensi dalam Pemilu 2024 untuk diarahkan kepada salah satu Paslon yakni nomor urut 02. Intervensi ini dilakukan dengan adanya penekanan atau intimidasi serta pemaksaan oleh aparat dan petugas dibeberapa daerah yang dilakukan oleh Kepada desa sampai PJ gubernur untuk mendukung salah satu Paslon bahkan sampai pada tahap pengancaman.

Bacaan Lainnya

Kedua, terdapat Politik anggaran dimana uang negara yang idealnya digunakan untuk semata-mata kesejahteraan rakyat namun digunakan untuk mendukung Paslon 02. Misalnya dana bansos, dll.

Ketiga, adanya Politik uang yang sangat masif dilakukan oleh Paslon 02 yang tentu saja melanggar aturan yang berlaku hingga berimplikasi pada kecurangan pemilu.

Keempat, Adanya surat suara yang melebihi secara signifikan jumlah suara di tiap-tiap TPS. Dan ironisnya hasil tersebut diterima di KPU. Tentu KPU sendiri telah membuat algoritma yang membiarkan kecurangan pemilu itu terjadi dan sengaja diinput agar memenangkan Paslon 02. Juga parahnya lagi, ada banyak surat suara dibeberapa daerah yang dicoblos sebelum pemungutan suara di TPS.

Tentu hal ini tidak bisa diterima oleh publik sebagai suatu kenyataan atas hasil demokrasi yang akuntabel. Karena kita sadar betul bahwa permasalahan yang terjadi di KPU masih terus sama dari tahun ke tahun. Mulai dari penginputan, adanya data yang anomali, bahkan seolah KPU tersandera oleh data quick count bukan real count dari KPU sesuai hasil yang terjadi di TPS. Padahal Quick Count bukan representatif hasil suara rakyat secara keseluruhan. 2 RB dari 8.021 TPS diseluruh Indonesia itu berarti Quick Count bukan Real suara keseluruhan rakyat Indonesia. Ironisnya, setelah hasil tersebut real sampai Pasangan 02 langsung melakukan deklarasi kemenangan. Ini kan dungu secara etik.

Adapun masalah lainnya yaitu terdapat 54 juta DPT siluman, adanya penggelembungan atau Mark up suara secara signifikan, dan keseluruhan itu kemudian diakumulasikan menjadi suatu kegaduhan dimana mana karena berutalnya demokrasi yang sangat terlihat ugal-ugalan. Berdasarkan data Bawaslu, terdapat 2.314 TPS, Pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Ada 2.371 TPS, Pemilih mendapatkan intimidasi yang mengarah pada salah satu Paslon tertentu. Terdapat juga
2.632 TPS yang didapati memobilisasi atau mengarahkan pilihan pemilih kepada Paslon tertentu. Terdapat 2.162 TPS yang tidak sesuai antara jumlah perhitungan surat suara yang tidak sah dan jumlah suara yang tidak menggunakan hak pilih. Terdapat 8.219 yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP elektronik.

Terdapat juga kesalahan input data dalam sirekap KPU yang mereka sendiri juga telah mengakui kesalahan input data yang dilakukan. Bagaimana mungkin lembaga yang dianggap menjadi harapan tegaknya demokrasi secara jujur dan adil begitu mudahnya melakukan kesalahan. Tentu itu tidak bisa ditoleransinkan karena KPU memiliki banyak fasilitas yang memadai.
Selain itu, terdapat juga pelanggaran-pelanggaran etik yang dilakukan hingga mempertontonkan kecacatan demokrasi kita bahkan dikomentari oleh PBB karena kuatnya dinasti politik yang lakukan oleh kelompok oligarki. Kita dipertontonkan proses penyelenggaraan pemilu yang buruk dan tidak profesional. Padahal prinsip penyelenggaraan pemilu adalah profesional, jujur dan adil. Jadi, seolah KPU disandera oleh Lembaga Survei yang mengartikan bahwa Sistem IT KPU abal-abal.

Artinya, telah terjadi kecurangan yang tidak bisa ditoleransinkan. Mirisnya, Kecurangan ini dilakukan secara berjamaah baik KPU, Bawaslu, dan DKPP. Oleh sebab itu lah maka perlu adanya gerakan Revolusi Damai melawan kecurangan pemilu, yaitu gerakan people power untuk menolak hasil Pemilu 2024. Negara sudah dalam keadaan darurat demokrasi. Bencana ini akan berdampak jaga panjang sampai kepada anak cucu kita.

Kita telah menyaksikan bahwa seluruh Sumber daya yang berpotensi untuk melakukan pelanggaran Pemilu digunakan untuk memenangkan salah satu Paslon. Termasuk Quick Count yang merupakan perangkat untuk melegalkan kecurangan yang telah didesain secara sistem, terstruktur, dan masif. Maka berdasarkan hal tersebut kami akan menyikapi dengan membangun sumber daya rakyat untuk berkonsolidasi dengan berangkat dari kesadaran moral demi melawan dinasti politik yang melakukan kecurangan pada pemilu 2024 karena jika kita membiarkan pemimpin dihasilkan dari kecurangan, maka kita mempersiapkan pemimpin yang bermental pencuri, pembohong, dan diktator.

Sayangnya, lembaga yang kita harapkan dapat melakukan check and balance dan menjalankan fungsinya yaitu MK untuk menegakkan aturan dan demokrasi namun tak bisa dipercaya dan ikut berkontribusi melemahkan demokrasi juga menguatkan dinasti. Maka perlu adanya Konsolidasi moral melawan dinasti politik dan melakukan Revolusi Damai menyelamatkan masadepan negara.

Kami atas nama Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Pusat-Utara akan memberikan wejakan pemikiran yang konstruktif untuk mengevaluasi demokrasi pada tanggal 20 Maret 2024 mendatang. Jika Indikasi KPU, Bawaslu, dan DKPP melegalkan kecurangan benar dilakukan maka potensi revolusi akan terjadi karena sudah tidak ada lagi instrumen negara yg dapat dipercaya untuk menjaga demokrasi. Kemarahan intelektual yang terkonsolidasi akan menang dan meruntuhkan tameng kekuasaan yang dzolim.

Ketika kedaulatan Politik rakyat diganggu, maka turun ke jalanan adalah gerakan konstitusional yang wajib dilakukan demi mengembalikan Marwah berdemokrasi. Sebagai garda kebenaran dan mitra kritis yang strategis, maka kami tidak akan membiarkan Negara dalam sandra mafia. Kami akan Mengkonsolidasikan segala sumber daya manusia untuk melawan segala bentuk kecurangan pemilu dan tidak tersandera oleh issu yang akan memecahbelah sesama rakyat Indonesia.

Bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dimanipulasi oleh mafia demokrasi. Oleh karena itu untuk membuktikan kesalahan hanya dengan bukti yang otentik bukan dengan penggiringan opini yang menyulut api kemarahan yang tidak mendasar. Jadi Peran pemuda saat ini sebagai aset nasional harus tetap membuktikan kebenaran bukan mendukung pembenaran dengan turut serta mendorong hak konstitusional yakni hak angket demi membuktikan kualitas pemilu yang jujur dan adil serta terhindar dari indikasi kecurangan pemilu Dimata dunia internasional.

Oleh karena itu, kaum intelektual sebagai aset nasional harus menjadi barisan terdepan menjaga demokrasi yang jujur dan adil. Kami juga mendorong untuk membentuk Komite Nasional dan menginginkan konsolidasi Akbar mengawal demokrasi dan melawan kecurangan. Perlu adanya Akselerasi konsolidasi nasional menuju gerakan people power dan revolusi damai mengawal demokrasi yang berkeadilan, transportasi, dan akuntabel, karena kondisi Negara saat ini sedang mengalami bencana demokrasi yang teebrutsl sepanjang sejarah Indonesia.

Pos terkait