SPJ: Kasus Dugaan Korupsi PT. Timah Harus Diusut Tuntas

Gedung PT.Timah Gambir

REDAKSI JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini sedang mengusut dugaan kasus korupsi Tata Niaga Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah, Tbk tahun 2015-2022 di Provinsi Bangka Belitiung.

Dari kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang tersangka. Terbaru adalah Harvey Moeis, pengusaha dan merupakan perpanjangan tangan dari PT. Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus suami dari artis Sandra Dewi. Serta Manager PT. Quantum Skyline Exchange (QSE) yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Perkara yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini biasa disebut menggunakan metode case building atau mengembangkan kasus. Biasanya dalam perkara yang diusut melalui case building, pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman yang lebih berat dibanding perkara-perkara yang sifatnya suap-menyuap.

Ancaman hukumannya bisa seumur hidup penjara atau bahkan hukuman mati dengan syarat kondisi tertentu.

Bacaan Lainnya

Kasus mega korupsi timah ini ditaksir merugikan negara mencapai Rp 271 Triliun. Menurut ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, kerugian Rp 271 Triliun itu baru dari kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitiung imbas dari dugaan korupsi yang merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Menurut Bambang Hero Saharjo, hitung-hitungan kerugian yang di derita oleh negara akibat kasus dugaan korupsi timah ini adalah sebesar Rp 271.069.688.018.700 dengan rincian kerugian kawasan hutan (kerugian lingkungan ekologis, ekonomi lingkungan, pemulihan lingkungan) mencapai Rp 223.366.246.027.050 serta kerugian non kawasan hutan (biaya kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, biaya pemulihan lingkungan) mencapai Rp 47.703.440.991.650.

Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Solidaritas Pemuda Jakarta (SPJ), Choirul Umam. “Ini benar-benar gila. Kasus korupsi ini benar-benar membuat kita masyarakat Indonesia tercengang. negara dibuat rugi sampai Rp 271 Triliun. Dan kerugian Rp 271 Triliun itu baru kerugian dari aspek kerusakan lingkungan. Diperkirakan kerugian negara dari kasus ini bisa lebih besar lagi. Pelakunya harus di hukum mati atau di penjara seumur hidup”, tegas Umam.

Umam juga menambahkan agar Kejaksaan Agung mengusut kasus ini sampai tuntas. “Kejaksaan Agung harus berani mengusut kasus ini sampai tuntas. Apalagi PT. Timah, Tbk ini memiliki IUP hanya 88.900,661 hektare. Tapi luas area galian PT. Timah, Tbk bisa mencapai 170.363.064 hektar. Artinya 81.462,602 hektare tidak memiliki IUP. Kejaksaan harus mendalami siapa pihak yang membiarkan PT. Timah, Tbk melakukan galian timah secara ilegal di lahan galian seluas 81.462,602 hektare yang tidak memiliki IUP. Saya menduga ada pihak pemerintah daerah Babel yang ikut bermain. Apalagi dugaan kasus korupsi timah ini dari tahun 2015-2022. Jadi Kejaksaan Agung harus usut tuntas kasus ini. Periksa juga Gubernur Provinsi Babel yang menjabat di tahun tersebut”, jelas Umam.

Umam juga mengatakan Harvey Moeis dan Helena Lim yang baru ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung cuma kasta bawah. “Saya meyakini Harvey Moeis dan Helena Lim kalau bisa dibilang cuma penjahat kasta bawah dalam kasus ini. Masih ada penjahat yang lebih tinggi kastanya dari mereka. Untuk itu saya mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini sampai tuntas”, terang Umam.

Umam juga mendesak Kementerian ESDM untuk segera menerbitkan izin usaha penambangan timah rakyat, guna menjaga stabilitas perekonomian masyarakat di wilayah Bangka Belitung.

“Saya juga mendesak Kementerian ESDM dibawah kepemimpinan Bapak Arifin Tasrif untuk segera menerbitkan izin usaha penambangan timah rakyat guna menjaga stabilitas perekonomian masyarakat di wilayah Babel. Apalagi kita ketahui perekonomian Provinsi Babel sangat bergantung pada sektor timah. Mayoritas warga di daerah tersebut bekerja di bidang usaha itu sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Jika izin usaha penambangan timah ini dikeluarkan oleh Kementerian ESDM akan membuat serapan timah rakyat pun yang tadinya minim dan mengakibatkan penurunan jumlah ekspor tambang dapat ditingkatkan.” kata Umam.

Umam menambahkan penerbitan izin usaha penambangan dari Kementerian ESDM dapat membantu kelestarian lingkungan.

“Kenapa saya mendesak Kementerian ESDM menerbitkan izin usaha penambangan timah rakyat, hal itu karena supaya kelestarian lingkungan dapat terjaga. Hal itu bisa terwujud jika sudah memiliki aturan yang jelas. Kegiatan penambangan akan dilakukan sesuai aturan sehingga tidak ada lagi kegiatan penambangan yang tidak sesuai aturan. Ini juga untuk masa depan bangsa ini agar generasi akan datang bisa memanfaatkan lingkungan di masa yang akan datang” terang Umam.

Sebagai penutup Umam mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah memanggil dan memeriksa Robert Bonosusatya terkait dugaan kasus korupsi timah ini.

“Saya juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah memanggil dan memeriksa Robert Bonosusatya. Kejaksaan harus mempelajari keterlibatan Robert Bonosusatya yang pernah menjabat sebagai pimpinan PT. Refined Bangka Tin (RBT) yang pernah menjadi mitra dari PT. Timah, Tbk. Apalagi Robert Bonosusatya ini diduga sebagai “big boss” nya Harvey Moeis dan Helena Lim. Kejaksaan Agung harus teliti mendalami keterlibatan dari Robert Bonosusatya. Sehingga jelas status dari Robert Bonosusatya apakah terlibat atau tidak dalam kasus ini. Jika Kejaksaan Agung sudah memiliki cukup bukti bahwa Robert Bonosusatya terlibat dalam kasus ini, maka Robert Bonosusatya harus ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung”, tutup Umam.(*)

Pos terkait