Wakil Ketua Komisi II DPR RI Tak Masalah Pemerintahan Prabowo Tambah 40 Kementerian

Wakil Ketua Komisi II DPR RI asal Fraksi PDIP, Junimart Girsang.

REDAKSI JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Politisi PDIP Junimart Girsang tidak masalah Kementerian pada Kabinet Pemerintahan Prabowo Subianto ditambah menjadi 40 Kementerian. Asalkan, dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Penambahan kementerian untuk mengubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008,” kata Junimart dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024). Karena, kata dia, pada Pasal 12,13, dan 14 dalam UU 39 Kementerian Negara telah mengatur pembatasan jumlah kementerian yakni sebanyak 34.

“Disebutkan paling banyak 34 kementerian. Dengan rincian 4 menko (menteri koordinator), dan 30 menteri bidang,” kata Junimart yang tak lain Wakil Ketua Komisi II DPR asal Fraksi PDIP.

Ia kemudian mengingatkan, agar penambahan nomenklatur kementerian pada kabinet Prabowo-Gibran tidak sekadar hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik. “Bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampakĀ pada pemborosan anggaran,” ucap Junimart.

Bacaan Lainnya

Sebaliknya, lanjut Junimart, ini harus didasari oleh kebutuhan yang bersifat keharusan. Demi kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.

“Rencana adanya ‘penambahan’ kursi kabinet Prabowo-Gibran tentu harus ada dasar dan alasan kebutuhan. Demi kepentingan percepatan kerja-kerja kebutuhan pemerintahan bagi rakyat,” ujarnya.

Pos terkait