GP Ansor Tagih Janji Bahlil Bagi-bagi IUP Tambang Gratisan untuk Ormas Keagamaan

GP Ansor Tagih Janji Bahlil Bagi-bagi IUP Tambang Gratisan untuk Ormas Keagamaan

REDAKSI JAKARTA – Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyambut baik rencana Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membagikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan

Ketua GP Ansor, Addin Jauharudin mengaku belum mendapat IUP, diajak bicarapun belum oleh Menteri Bahlil. “Belum. Tapi bahwa ide itu bagus-lah. Kalau diajak ngobrol boleh,” kata Addin di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Addin menilai, pemberian IUP ini merupakan ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tawaran pemberian IUP hingga kini belum disampaikan langsung oleh Bahlil kepada organisasi kepemudaan di bawah naungan NU tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya kira itu kan kontribusi bersama terhadap komponen yang membangun negara ini lah. Salah satunya ormas,” kata dia.

Pada bulan lalu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan.

Menurut Bahlil, proses pemberian IUP akan dilakukan dengan baik sesuai aturan. Dalam pemberian IUP ini, tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional. “Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik,” kata Bahlil.

Wacana pemberian IUP ke ormas keagamaan ini muncul sejalan dengan progres revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).

Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan. Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.

Pos terkait