Jakarta Tempati Posisi Teratas Indeks Daya Saing Digital 2023

Jakarta Tempati Posisi Teratas Indeks Daya Saing Digital 2023.

REDAKSI JAKARTA – Kota Jakarta menempati posisi teratas dalam indeks daya saing digital (digital competitiveness index) pada 2023 dalam laporan East Ventures Digital Competitiveness Index (EV-DCI).

Laporan yang sudah dihadirkan selama empat tahun terakhir itu menyajikan hasil pemetaan, kesimpulan dan rekomendasi bagi para pemangku kebijakan untuk mewujudkan pemerataan digital untuk memaksimalkan potensi ekonomi digital yang dimiliki Indonesia.

“Berdasarkan laporan EV-DCI dari tahun 2020 hingga 2023, DKI Jakarta secara konsisten memegang posisi teratas dalam indeks daya saing digital,” kata Co-Founder dan Managing Partner East Ventures Willson Cuaca dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.

Skor daya saing digital DKI Jakarta dalam empat laporan terakhir antara lain 73,2 (2022), 77,6 (2021), 79,7 (2020) dan 76,6 (2023). Sementara itu, di urutan kedua ada Jawa Barat, yang secara konsisten mencatat peningkatan skor setiap tahunnya.

Bacaan Lainnya

Adapun Yogyakarta, Banten, dan Jawa Timur berada pada posisi lima teratas. Ketiganya mengalami kenaikan dan penurunan ranking setiap tahunnya.

Secara garis besar, provinsi-provinsi Pulau Jawa masih mendominasi di peringkat atas didukung ketersediaan infrastruktur digital serta besarnya kontribusi ekonomi digital pada daerah tersebut.

Dalam empat tahun terakhir, temuan EV-DCI menunjukkan bahwa kesenjangan daya saing digital di Indonesia juga konsisten menurun.

Hal ini merujuk pada meningkatnya skor median indeks. Pada tahun 2020 EV-DCI mencatat skor median indeks sebesar 27,9. Angka tersebut terus naik pada 2021 menjadi 32,1, 35,2 pada 2022 dan 38,5 pada 2023. Peningkatan skor median menunjukkan perbaikan daya saing digital di provinsi peringkat menengah dan bawah.

Tren positif terkait daya saing digital juga ditunjukkan lewat menurunnya nilai “spread” di dalam laporan EV-DCI. Nilainya tercatat sebesar 62 pada 2020, kemudian turun menjadi 55,6 (2021) dan 48,3 (2022).

Pada pemetaan tahun 2023 terjadi peningkatan nilai “spread” menjadi 53,2, namun peningkatan ini disebabkan karena pemekaran jumlah provinsi.

Spread adalah selisih antara nilai tertinggi dengan nilai terendah yang digunakan untuk melihat rentang kesenjangan antara provinsi. Semakin tinggi nilainya, maka semakin tinggi pula kesenjangan daya saing digital tiap provinsi.

“Kami yakin bahwa setiap pemangku kepentingan mempunyai peran untuk menciptakan keadilan digital yang merata bagi seluruh daerah di Indonesia,” katanya.

Pos terkait