KPAI: Pemerintah Segera Sahkan RPP Kesehatan Penuhi Hak Anak

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Dr Jasra Putra. (Foto: Istimewa)

REDAKSIJAKARTA.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang menjadi turunan dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan guna memenuhi hak kesehatan dasar anak.

Dalam diskusi publik bertajuk ‘Pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah’, Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan pengesahan RPP sejalan dengan amanat UU tentang kesehatan yang sudah disahkan pada tahun lalu tersebut karena memandatkan adanya aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen).

“Karena ini diamanatkan dalam UU tahun lalu, sehingga KPAI terpanggil untuk menyampaikan saran dan masukan kepada pemerintah melalui Menteri Kesehatan. KPAI memiliki tugas memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak,” kata Jasra Putra dalam keterangan yang diterima, Jum’at (24/05/2024).

Jasra juga mengatakan, pengesahan RPP turunan itu menjadi penting dan ditunggu mengingat ada 3.877 kasus pengaduan terkait dengan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang diterima KPAI sepanjang 2023.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan banyak adukan kasus tersebut, Jasra melanjutkan, Kelompok Kerja (Pokja) KPAI yang secara khusus membahas RPP Kesehatan telah menyampaikan langsung kepada Menteri Kesehatan mengenai delapan usulan klaster agar RPP turunan memilik perspektif anak.

Kedelapan usulan klaster tersebut, mengenai ibu, bayi, anak dan remaja; penyandang disabilitas; gizi; upaya kesehatan jiwa; usaha kesehatan sekolah; kesehatan lingkungan; perlindungan anak dari produk zat adiktif dan rokok elektronik; dan skema pembiayaan kesehatan anak.

Jasra juga mengatakan bahwa KPAI mendukung konsistensi pemenuhan kesehatan masyarakat dengan berdasarkan pada tiga pilar, yakni paradigma sehat, pelayanan kesehatan, dan pemenuhan jaminan kesehatan nasional.

Dalam rangka mewujudkan PP Kesehatan yang inklusif, KPAI mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk turut serta dan berpartisipasi aktif dalam proses ini.

“Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan RPP Kesehatan yang akan disahkan dapat benar-benar memenuhi kebutuhan dan melindungi hak-hak anak Indonesia,” pungkasnya.

Pos terkait