Dugaan Oknum Densus 88 Kuntit Jampidsus, Pengamat: Relasi Kepolisian dan Kejaksaan Terancam Buruk

Foto for Redaksi Jakarta

REDAKSI JAKARTA – Dugaan oknum Densus 88 Antiteror Polri menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, merupakan ancaman serius penegakan hukum.

Publik pun menjadi bertanya-tanya tentang integritas dan independensi lembaga penegak hukum di Tanah Air.

“Jika oknum dari lembaga penegak hukum sendiri terlibat dalam tindakan ilegal semacam ini, integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terancam,” ucap Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto, dalam keterangannya, Sabtu (25/5).

Menurut Rasminto, insiden ini juga bakal merusak citra Polri karena dinilai tidak profesional mengignat tugas dan tanggung jawab Densus 88 di bidang tindak pidana terorisme. Relasi kepolisian dan kejaksaan juga terancam memburuk.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh, ia menyampaikan, jika penguntitan itu benar terjadi dan dilakukan oknum Densus, maka terdapat pelanggaran Pasal 167 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Selain itu, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Sebab, [ada] penggunaan alat pemantau canggih untuk mengawasi tanpa izin dapat melanggar pasal-pasal yang melindungi privasi dan data pribadi,” jelasnya.

Karenanya, bagi Rasminto, oknum yang mendalanginya dapat dikenakan pidana serius. “Sebab, melanggar Pasal 55 KUHP tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana.”

Akademisi Universitas Islam ’45 (Unisma) Bekasi ini melanjutkan, tidak masalah apabila Jampidsus dikawal anggota polisi militer (PM). Pangkalnya, yang bersangkutan tengah mengusut kasus-kasus besar dan berisiko terhadap keselamatannya.

“Kita harus lihat aspek trust antarinstitusi, bukan soal siapa yang harus mengawal. Ini masalah keselamatan nyawa aparat hukum yang dipertaruhkan. Memang ini risiko profesi, tapi tentunya semangat pemberantasan korupsi dan kejahatan besar harus diutamakan,” tuturnya.

“Terlebih Kejagung sedang menangani berbagai kasus kakap, seperti kasus korupsi timah, BTS, dan lain-lain, seharusnya perlu dukungan publik untuk dapat menuntaskannya dengan terang benderang,” sambungnya.

Rasminto pun mendorong reformasi institusi penegak hukum, khususnya Polri, lebih digalakkan. Alasannya, insiden penguntitan ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Diperlukan komitmen bersama untuk menjaga supremasi hukum dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa adanya pengaruh atau intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya. (red)

Pos terkait