Ditreskrimum Polda Jabar Ralat DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Buron Cuma Pegi?

Foto/Ist

REDAKSI JAKARTA – Ditreskrimum Polda Jabar menghilangkan Andi dan Dani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky tahun 2016 lalu.

Hal itu dilakukan setelah polisi menangkap dan memeriksan Pegi alias Perong, satu dari tiga daftar buron yang sempat dirilis.

“Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Kombes Pol Surawan menyatakan, dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, total pelaku pada kasus Vina Cirebon ini, berjumlah sembilan orang.”DPO hanya satu, PS (Pegi Setiawan) ini,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada fakta orang lain dalam kasus itu di luar 8 terpidana dan 1 tersangka yang sudah diamankan, penyidik siap melakukan pendalaman kembali.

“(Ternyata) DPO hanya satu,” kata Surawan.

Surawan mengatakan, tiga DPO yang selama ini tersiar itu rupanya berdasarkan keterangan dari para tersangka. Dan dalam pemeriksaan keterangan itu selalu berubah-ubah.

“Selama ini kami meyakinkan ada lima keterangan berbeda dari tersangka, ada yg menerangkan tiga, ada lagi tiga juga tapi nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu,” kata Surawan.

Surawan mengatakan, setelah menangkap Pegi alias Perong, sudah diyakini bahwa nama-nama yang disebutkan para tersangka sebelumnya hanyalah asal sebut.

“Setelah kami lakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut, jadi tidak ada tersangka lain,” kata Surawan.

Namun begitu, kata Surawan, Polda Jabar mempersilakan masyarakat atau para pihak yang merasa ada nama tersangka lain dalam kasus Vina Cirebon.

“Apabila dikemudian hari muncul nama tersangka lagi, kami akan periksa, tetapi sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami tersangka atau DPO adalah 1 bukan 3,” kata Surawan. (red)

Pos terkait