Tidak Tepat Dalam Rapat Tertutup Sesmenko Perekonomian dan Kemendag Menghilangkan Pertimbangan Teknis Kemenperin Secara Sepihak

Foto ilustrasi Antaranews

RedaksiJakarta.com- Staf Ahli Bidang Investasi Kementerian Perindustrian Dodi mengatakan tidak tepat Sesmenko Perekonomian Soeswiyono dalam rapat yang dilakukan secara diam – diam atau tertutup menghilangkan Pertimbangan Teknis Kementerian Perindustriian dalam penyiapan Permendag 8/ 2024. Hal tersebut menyusul semakin hangatnya kondisi seputar penumpukan kontainer dipelabuhan Tanjung Priuk dan saling tuding antara Kemendag, Kemenkeu, Kemenko Perekonomian melawan Kemenperin.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Investasi Kementerian Perindustrian Dodi dalam pers rilisnya yang disampaikan di Jakarta, pada Senin, 27/5/2024.

Menurut Dodi, seharusnya menyusun sebuah peraturan didahului harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), namun dalam Permendag 8 tahun 2024 kali ini Kementerian Perindustrian tidak tahu apa apa dan tiba tiba jadi langsung diumumkan secara bersamaan antara Menko Perekonomian Airlangga, Menkeu Sri Mulyani dan Wamendag Jery Sambuaga.

Sementara itu, sebelum Menko Perekonomian Airlangga dan Menkeu Sri Mulyani dengan semangat naik ke Truk Kontainer dalam acara pelepasan kontainer menumpuk di pelabuhan Priuk, pada tanggal 18 Mei 2024, dua hari sebelumnya, ternyata sudah ada rapat tertutup tgl 16 Mei 2024 yang dipimpin oleh Sesmenko Perekonomian, Soeswiyono tanpa mengundang Kementerian Perindustrian, jelas Dodi.

Bacaan Lainnya

Disisi lain ada sebuah keanehan, sehari sesudahnya pada minggu Sore, 18 Mei 2024, ada jumpa pers yang dilakukan oleh Dirjen Daglu Budi Santoso yang menjelaskan penumpukan kontainer akibat lambatnya pengurusan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian, ungkap Dodi.

Menanggapi tudingan itu, Dodi menilai seharusnya yang harus disalahkan adalah Sesmenko Perekonomian Soeswiyono yang melakukan rapat diam – diam dan Kementerian Perdagangan yang secara sepihak mengeluarkan peraturan yang merugikan industri dalam negeri.

Pertimbangan Teknis efektif berlaku setelah turunan regulasi Permendag 36 diturunkan menjadi Permenperin atas komoditas yang diatur lartasnya. Mengatur regulasi butuh waktu harmonisasi 2 bulan dan menyiapkan sistem digital melalui portal SIINAS Kemenperin yang diintegrasikanke INSW, pungkas Dodi.

Lebih lanjut Dodi mengatakan akibat koordinasi Sesmenko Perekonomian Soeswiyono yang buruk berdampak negatif dengan berkurangnya minat investasi di Indonesia.

Peraturan – peraturan yang dengan mudahnya berubah dan tidak ada kepastian perlindungan industri dalam negeri memunculkan kekhawatiran tersendiri dikalangan investor sehingga timbul keraguan dalam berinvestasi, jelasnya.

“Meskipun Sesmenko berasal dari Bea Cukai seharusnya lebih mendengar saran dari dunia industri bukan hanya pelaku usaha importir, ini kan persoalan kelangsungan hidup industri nasional”, imbuh Dodi

Semua pertek yang memenuhi syarat hanya 5 hari selesai kalau belum lengkap sesuai Permenperin harus dikembalikan ke perusahaan. Transparansi di Kemenperin dibuat portal monitoring di Pusdatin jadi terlihat, tuturnya.

“Sayangnya, kita tidak tahu persetujuan impor ( PI) yang sudah terbit di Kemendag apakah pertek sudah keluar dan PI nya juga keluar. Kalau ada Gap pertek keluar tapi PI tidak keluar, importir yang terlanjur yakin dokumen impornya selesai tapi tidak diterbitkan PI nya oleh Kemendag pastinya barang kontainernya menumpuk,” kata Dodi.

Seharusnya importir pegang dokumen impor jumlah dan jenis barangnya ditetapkan lebih dahulu baru kirim barangnya bukan sebaliknya, tegasnya.

Kedepan jangan sampai saling menyalahkan, karena kita bekerja sesuai tupoksi institusi kita masing masing untuk membangun ekonomi nasional yang kuat dan industri yang tangguh menuju Indonesia 2045, ucapnya.

Sejak pertimbangan teknis berlaku sebetulnya industri dan iklim sudah mulai bangkit kembali. Namun setelah sebagian pertek dihilangkan oleh Dirjen Daglu dan Kemendag, tandasnya.

Dodi pesimis industri nasional akan tumbuh yang ada industri nasional kalah bersaing dengan barang barang impor. Semoga ini bisa direnungkan bersama ternyata regulasi punya dampak yang besar terhadap ekosistem industri nasional, sehingga nampak jelas carut marutnya.

Pos terkait