Konsolidasi Kultural: Bamus Betawi Gelar Pleno Demi Masa Depan Betawi

RedaksiJakarta– Usai menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan Ditjen Otda Kemendagri, Badan Musyawarah Bamus Betawi langsung mengadakan rapat pleno di Yuan Garden Hotel, Jakarta Pusat, pada Senin (27/5). Rapat pleno ini bertujuan untuk memperluas fungsi, kewenangan, dan kinerja Bamus Betawi yang telah diakui secara hukum sebagai lembaga adat dalam menjalankan UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024.

Ketua Umum Bamus Betawi, Eki Pitung, mengungkapkan kebahagiaannya atas pencapaian yang diraih Bamus Betawi dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang menaungi organisasi kemasyarakatan Betawi. Ia menjelaskan bahwa saat ini Bamus Betawi telah berproses menjadi Dewan Adat.

“Hari ini Bamus Betawi telah selesai, maksudnya DPP Bamus Betawi sudah selesai dengan diakui oleh seluruh stakeholder Pemerintah Provinsi DKJ dan dalam proses menjadi Dewan Adat Bamus Betawi,” ujar Eki yang diikuti sorakan dari peserta rapat.

Eki Pitung, yang terpilih sebagai Ketua Umum Bamus Betawi periode 2023-2028, mengatakan masyarakat Betawi kini dapat berbangga diri atas perjuangan Bamus Betawi. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat Betawi untuk bersatu dalam mempersiapkan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi.

Bacaan Lainnya

“Sudah saatnya kita berbangga diri karena bisa lebih mengambil peran penting dalam pengembangan daerah kita. Saya mengajak semua Abang, Mpok, Ncang, Ncing, Nyak, dan Babeh untuk bergandeng tangan mengembangkan Jakarte menjadi pembicaraan di kancah internasional,” tegasnya.

Sebagai lembaga adat, Eki menjelaskan pentingnya perluasan dan pengembangan fungsi Bamus Betawi. Ia menyatakan pencapaian Bamus Betawi merupakan bukti bahwa organisasi ini berjalan dengan baik dan mengajak semua pihak tidak alergi dengan politik jika ingin mengubah Jakarta menjadi kota global.

Eki, yang baru saja meraih penghargaan Global ASEAN Award 2024 di Kuala Lumpur, menekankan beberapa hal yang perlu diperluas dan dikembangkan dalam implementasi UU DKJ agar berjalan lancar. “Pencapaian yang luar biasa ini membutuhkan perhatian penting dalam perluasan roda organisasi agar berjalan beriringan dengan amanah UU tersebut,” tambahnya.

Rapat pleno pertama ini berjalan dengan lancar dan khidmat. Para peserta mengucapkan syukur atas torehan sejarah baru bagi orang Betawi. Semua ormas pendukung Bamus Betawi bersorak gembira, mengakui kepemimpinan Eki Pitung yang membawa masyarakat Betawi menjadi lebih baik.

Rapat tersebut juga menghasilkan beberapa keputusan penting dalam perubahan dan penambahan pengurus Dewan Adat/Lembaga Adat Bamus Betawi untuk mempermudah pengembangan fungsinya. Beberapa perubahan termasuk penunjukan Rosan Perkasa Roeslani sebagai Ketua Dewan Pembina dan Dr. Abdul Aziz Khafiah sebagai Wakil Ketua Umum III Bidang Sosial dan Agama menggantikan H. Toto Sudiarto.

Sebagai informasi, pelestarian Kebudayaan Betawi diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 dan Pergub Nomor 229 Tahun 2016. Saat ini, Dewan Adat/Lembaga Adat diatur dalam Pasal 31, UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024, untuk pelestarian dan pengembangan kebudayaan di Daerah Khusus Jakarta.

Pos terkait