AS Kutuk Serangan Israel ke Kamp Pengungsi Rafah

Juru Bicara Dewan Keamanan Nasional John Kirby.

REDAKSI JAKARTA – Gedung Putih mengutuk hilangnya nyawa akibat serangan Israel terhadap kamp pengungsi di Rafah, Jalur Gaza selatan.

Meski demikian, Juru Bicara Dewan Keamanan Nasional John Kirby menegaskan bahwa AS tidak akan mengubah kebijakannya terkait konflik Israel dan kelompok perlawanan Palestina, Hamas, di Gaza.

“Kami tidak ingin melihat satu pun nyawa tak berdosa terenggut, dan saya agak tersinggung dengan pertanyaan itu,” kata Kirby, usai ditanya harus berapa banyak jasad hangus yang harus dilihat Presiden Joe Biden agar dia mau mempertimbangkan perubahan kebijakan AS.

Menurut Kirby, Israel sedang melakukan penyelidikan yang akan memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai serangan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Hal ini bukanlah sesuatu yang kami tutup mata, juga bukan sesuatu yang kami abaikan untuk disampaikan kepada mitra kami Israel pada akhir pekan ini sebagai akibat dari serangan tersebut. Sekarang mereka sedang menyelidiki hal ini. Jadi mari kita biarkan mereka menyelidiki dan melihat apa yang mereka temukan,” ujar dia.

Kirby menegaskan bahwa dukungan AS terhadap perang Israel yang sedang berlangsung di Gaza tidak akan goyah.

Dia mengatakan tindakan Israel sejauh ini bukan merupakan ‘operasi darat besar-besaran’, yang telah ditetapkan Presiden Biden sebagai tanda berakhirnya bantuan Washington kepada Tel Aviv.

“Kami belum melihat mereka melakukan hal itu pada saat ini, tetapi kami mengawasinya dengan cermat,” kata dia.

“Semua yang kami lihat, meskipun tidak semuanya, tetapi semua yang kami lihat memberi tahu kami bahwa mereka tidak melakukan operasi darat besar-besaran di pusat-pusat populasi di pusat Rafah,” ujar Kirby melanjutkan.

Sedikitnya 45 korban tewas dan hampir 250 orang terluka dalam serangan di dekat pangkalan logistik badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) di Tal al-Sultan, Minggu (26/5/2024), kata kantor media pemerintah yang berbasis di Gaza.

Serangan itu terjadi meskipun ada keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pekan lalu, yang memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di Rafah, di mana lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari konflik yang semakin memburuk.

Pos terkait