Baleg Bantah Revisi RUU TNI Kembalikan Dwifungsi

Foto/Ist

REDAKSI JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas membantah revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan melahirkan dwifungsi. Meskipun pihaknya memiliki kesempatan untuk melakukan hal tersebut, namun ia meyakinkan DPR RI lebih memprioritaskan kepentingan bangsa.

“Enggak ada selama ini kan sudah dimungkinkan dilakukan itu tetapi bergantung kebutuhan yang dianggap penting betul oleh presiden,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2024).

Supratman menjelaskan bahwa selama ini fungsi TNI tidak mengalami masalah. Ia menyebut TNI sudah berjalan sebagaimana mestinya.

“Soal posisi TNI untuk penempatan di jabatan-jabatan tertentu kan sudah jalan tidak ada masalah,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Supratman menyatakan bahwa dalam revisi RUU TNI juga memasukkan penempatan TNI sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengatakan TNI masih terlibat dalam Kementerian/Lembaga.

“Makanya seperti di BNPT, kemudian di badan penanggulangan bencana, kan militer aktif semua tuh. Iya kan, kan sudah berjalan,” ucapnya.

Selain itu, Supratman mengungkapkan penempatan TNI dalam Kementerian/Lembaga bergantung pada kebijakan presiden. Diakuinya, presiden akan menempatkan TNI sesuai dengan kebutuhannya.

“Jadi pasti disesuaikan dengan tugas yang memang diperlukan oleh presiden untuk tugas tertentu ya,” tuturnya.

Pos terkait