Beredar Poster Kaesang Pangerap Putra Bungsu Jokowi Duet dengan Budi Djiwandono Keponakan Prabowo untuk Pilkada Jakarta

Foto/Ist

REDAKSI JAKARTA – Sejumlah pengamat politik menyoroti wacana pencalonan Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta mendatang. Sebab, meski dinilai memiliki kans cukup kuat, pencalonan keduanya terganjal syarat batas usia.

Pengamat politik, Adi Prayitno, mengatakan, rencana mengusung Budisatrio-Kaesang oleh Gerindra cenderung tampak bukan angan belaka. Apalagi, elite Partai Gerindra sudah mulai melakukan branding terhadap Budisatrio dengan mengunggah poster pencalonan di media sosial.

“Marketing Gerindra untuk membuat Budisatrio jadi spotlight mulai berhasil sejauh ini,” kata Adi saat dihubungi, Kamis, 30 Mei 2024.

Menurut Adi, duet Budisatrio-Kaesang bakal memberi warna baru dalam kontestasi elektoral di Jakarta. Sebab, keduanya merepresentasikan anak muda dari kalangan elite pemerintah, yaitu Budisatrio sebagai keponakan Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Kaesang sebagai anak Presiden saat ini.

Bacaan Lainnya

“Otomatis keduanya diunggulkan karena menerima efek ekor jas dari Prabowo dan Joko Widodo,” ujar Adi.

Dihubungi terpisah, Peneliti Populi Center, Usep Saepul Ahyar, mengatakan, meski memiliki kans yang kuat, duet Budisatrio-Kaesang terganjal oleh syarat batas usia. Kaesang baru berusia 30 tahun pada Desember 2024. “Artinya, pencalonan tidak bisa dilakukan,” kata dia.

Namun, Useo melanjutkan, berbeda halnya apabila Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dilakukan uji materi. Pengabulan putusan akan memberikan jalan bagi Kaesang melenggang menjadi calon Wakil Gubernur Jakarta.

“Tentunya ini jadi catatan buruk apabila ada yang menggugat dan hasil putusannya dikabulkan,” ucap Usep.

Merujuk Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada, diatur ihwal syarat batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah berusia paling rendah 30 tahun. Sedangkan bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota berusia paling rendah 25 tahun.

Adi Prayitno sepakat dengan Usep. Dia mengatakan, meski berpeluang kuat, alangkah baiknya Kaesang menahan diri untuk maju di pilkada 2024 karena terganjal syarat batas usia calon. “Ini langkah paling baik untuk mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Adi.

Usep mengatakan setelah pencalonan Gibran yang diganjar dengan penanggalan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi bagi Anwar Usman tingkat kepercayaan publik terhadap Presiden Joko Widodo menjadi cenderung sentimen.

Kala itu, pencalonan Gibran menjadi calon Wakil bagi Prabowo terganjal syarat batas usia. Namun, Mahkamah mengabulkan uji materi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru. Gugatan tersebut mempersoalkan ihwal syarat batas usia minimal bakal calon presiden dan wakil presiden dengan batas minimal usia 40 tahun sebagaimana Pasal 169 huruf q Undang-Undang tentang Pemilu.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengusulkan duet keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono dengan Ketua Umum (Ketum) PSI, Kaesang Pangarep, sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Hal tersebut terlihat dari Instagram Dasco yang mengunggah sebuah foto Budisatrio yang berdampingan dengan Kaesang.

Foto itu juga ada tulisan Budisatrio Djiwandono calon Gubernur DKI Jakarta dan Kaesang Pangarep calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Serta dilengkapi dengan tulisan ‘For Jakarta 2024’.

Keduanya pun menggunakan kemeja rapi layaknya pasangan yang akan ikut kontestasi politik di Indonesia.

“Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep For Jakarta 2024,” tulis Instagram Sufmi Dasco @sufmi_dasco, pada Rabu (29/5).

Sementara itu, DPD Partai Gerindra DKI Jakarta belum menentukan siapa sosok calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cagub) dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Sekretaris DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Rani Mauliani mengatakan, sampai saat ini belum ada perintah dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra perihal nama cagub dan cawagub di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.

“Sejauh sepengetahuan saya belum ada arahan dari DPP secara official siapa bacagub dan cawagub dari Partai Gerindra,” kata Rani saat dikonfirmasi, Kamis (30/5).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini menyebutkan, nama-nama cagub dan cawagub yang telah dimunculkan Gerindra itu merupakan usulan pribadi bukan dari suara partai.

“Jadi kita tunggu saja info penetapan perihal tersebut,” ucapnya.

Rani juga menegaskan, DPD Gerindra DKI menunggu amanat dari pusat ihwal Pilkada Jakarta. Sebab, Gerindra merupakan partai komando yang menjunjung tinggi arahan dari DPP.

“Karena kami kader ikut arahan satu komando dari DPP,” tutupnya. (Red)

Pos terkait