GERMSU Terjun Ke DKPP, Sidak Kasus Dugaaan Oknum KPU Labusel

REDAKSI JAKARTA – Puluhan mahasiswa dari aliansi Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (GERMSU) Jabodetabek menggelar aksi damai di depan kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada 30 Mei 2024. Mereka mendesak agar kasus dugaan nikah siri yang melibatkan Ketua KPU Labuhanbatu Selatan, Saipul Bahri Dalimunthe, diusut hingga tuntas.

“Kami meminta DKPP RI untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, yang diduga Ketua KPU Labusel melakukan pelanggaran kode etik agar mundur dari jabatannya,” kata Koordinator Aksi, di depan Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.

Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan mahasiswa berkumpul dan berorasi di depan kantor DKPP RI, menyuarakan tuntutan terkait dugaan kasus nikah siri dengan seorang oknum PPK. Anwar Siregar, salah satu orator, menyatakan bahwa Ketua KPU Labusel diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, dan mahasiswa meminta DKPP untuk segera menindaklanjuti kasus ini.

“Peristiwa ini tidak boleh dipandang sebelah mata oleh semua pihak dan menyerukan kasus serupa tidak boleh terjadi,” tegas Anwar dalam orasinya.

Bacaan Lainnya

Para mahasiswa menilai bahwa pejabat publik harus memiliki integritas moral selain kemampuan teknis dan pengetahuan. Mereka juga meminta tanggapan dari pihak DKPP RI atas aksi tersebut. Tanti, bagian pelaporan DKPP, mengatakan bahwa laporan akan segera diproses dan disidangkan.

“Sudah kami jadwalkan, kurang lebih dua minggu ke depan akan disidangkan dan diputuskan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, Ketua KPUD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Saipul Bahri Dalimunthe, dilaporkan ke DKPP RI atas dugaan nikah siri dengan seorang mantan PPK. Laporan tersebut terlihat di situs resmi DKPP RI dengan nomor Laporan 074/02-07/SET-02/III/2024/KPU Labuhanbatu Selatan.

Mahasiswa GERMSU menegaskan bahwa tindakan tersebut mencoreng nama baik penyelenggara Pemilu dan merendahkan martabat perempuan. Mereka menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Mengecam perbuatan tidak terpuji Ketua KPU Labusel terhadap perempuan.

2. Meminta DKPP RI memberikan ketegasan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Labusel.

3. Menghindari perbuatan pelecehan yang dapat merambat ke kasus lainnya.

4. Meminta DKPP RI memberikan efek jera terhadap Ketua KPU Labusel.

5. Menjaga nama baik dan marwah penyelenggara Pemilu di Labusel.

Sebelum membubarkan diri, massa aksi menegaskan akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Pos terkait