Hanya Bisa Endus, PPATK Temukan Adanya Transaksi Judi Online Lewat Fintech Lending

REDAKSI JAKARTA – Transaksi judi online kian mengganaskan seiring praktiknya yang masih marak di Indonesia. Melalui Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 trilIun pada kuartal I-2024.

Adapun total transaksi judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. “Ya, ada. Kami menemukan,” ucapnya kepada media, pada Rabu (5/6).

Ivan menjelaskan, pencairan pinjaman online masuk ke rekening nasabah di bank, sehingga dana bercampur dengan dana lainnya dari nasabah tersebut. Meskipun demikian, dia menyebut tidak dapat diketahui secara pasti jumlah pinjaman online yang masuk untuk judi online.

Bacaan Lainnya

“Namun, berdasarkan analisis beberapa rekening pemain judi online diketahui bahwa sumber dananya dari pinjaman online,” kata Ivan.

Tak hanya fintech lending, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelumnya sempat menyampaikan transaksi judi online juga menyasar platform dompet digital.

Selain itu, Kemenkominfo juga melakukan pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2023 sampai 22 Mei 2024.

Pos terkait