Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nyatakan Status PKPU PT. Utomo International

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto/Ist)

REDAKSI JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutus PT. Utomo International berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Seperti diketahui, sidang putusan atas permohonan PKPU tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Adeng Abdul Kohar S.H M.H sebagai Hakim Ketua, Heneng Pujadi S.H M.H dan Betsji Siska Manoe S.H M.H sebagai Hakim Anggota. Pada Kamis (06/06) sore.

Sebelumnya PT Utomo International telah dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu kreditornya yaitu PT Sinar Cakra Buana melalui kuasa hukumnya dari RAD Law Firm & Partners dengan register perkara nomor 91/PDT.SUS-PKPU/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 15 Maret 2024.

Setelah rangkaian persidangan sesuai hukum acara Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pertanggal 6 Juni 2024 Majelis Hakim telah mengeluarkan putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT Utomo International berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS).

Bacaan Lainnya

Dian Anugerah Abunaim, S.H., M.H., CTL., C.Me, CCD yang akrab disapa Uga sebagai salah satu Kuasa Hukum dari PT Sinar Cakra Buana selaku Kreditor Pemohon dalam keterangan persnya mengatakan bahwa Permohonan PKPU yang diajukan oleh kliennya didasarkan pada perjanjian kerjasama pelayanan pengiriman kontainer.

“Yang dimana Dheni Utomo selaku Direktur PT Utomo International selaku Debitor dengan sangaja tidak mau melakukan pembayaran terhadap invoice yang telah dikirimkan oleh PT Sinar Cakra Buana yang telah jatuh tempo sejak tahun 2022”, pungkas Uga.

Lebih lanjut, Advokat yang akrab disapa Uga ini pun menjelaskan bahwa oleh karena saat ini PT Utomo International telah dinyatakan berada dalam PKPUS, maka proses penagihan dan penyelesaian pembayaran akan dilakukan oleh para pengurus yang telah ditunjuk dan diangkat berdasarkan putusan pengadilan tersebut melalui mekanisme PKPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang PKPU dan Kepailitan. (*)

Pos terkait