Demo di Depan Gedung DPR, KOMPAK Indonesia Minta Segera Bongkar dan Usut Tuntas “Bekingan” Judi Online

Massa aksi demontrasi Komite Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia (Kompak Indonesia).

REDAKSI JAKARTA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia (KOMPAK INDONESIA) menggelar aksi di depan gerbang utama DPR-MPR RI Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Pada, Selasa, (11/06) siang hari ini.

Dalam pantauan awak media dilokasi kelompok mahasiswa ini menyerukan kepada DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap para “beking” kelas kakap judi online (judol).

Aksi tersebut menjadi sorotan meski hujan turun tak menyurutkan semangat para demonstran hingga mereka mengoyang pagar DPR.

“Maraknya kasus perjudian online telah menjadi salah satu permasalahan besar dan sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan bangsa ini. Proses penegakan hukum terhadap perjudian online ini dinilai masih lemah dan belum serius dilakukan pengusutan secara tuntas sampai keakar permasalahannya”, tandas Zul koordinator aksi dalam orasinya.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, upaya penegakan hukum terhadap pemberantasan perjudian online sebagian kecil baru mencakup level promotor atau level bawah atau paling tidak penindakan terhadap yang bertindak sebagai Bandar judi online yang telah menjadi tersangka dari berbagai macam kasus perjudian online.

“Akan tetapi oknum yang menjadi “Beking” bandar perjudian online sejauh ini belum tersentuh hukum dan ditangkap yang jelas-jelas telah melindungi para pelaku perjudian online, baik bertindak sebagai bandar maupun promotor judi online”, pungkas Zul.

Berdasarkan data yang diberitakan oleh media online Kompas.com edisi 31 Agustus 2023 sudah ada total 866 tersangka judi online yang ditangkap sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023. Dengan rincian sepanjang tahun 2022 terdapat 760 tersangka ditangkap dan sejak awal tahun hingga 30 Agustus 2023 sebanyak 106 tersangka judi online yang sudah ditangkap.

Kemudian berdasarkan media tempo.co edisi 30 April 2024 bahwa pada tahun 2023 terdapat 1.196 kasus dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di tahun 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka. Jumlah total kasus perjudian online dan tersangka pada kurun waktu 2023-2024 ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka.

Selain itu, Kominfo juga sudah memblokir ribuan situs judi online, namun sayangnya perjudian online malah semakin marak dan masif. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar, kenapa bisa terjadi ?

Sementara itu menurut para demonstran, penindakan serta pemberantasan dan penegakan hukum terhadap judi online dinilai belum mencapai bandar level atas atau Bos Besar, seperti pepatah “hilang satu tumbuh seribu”, makin banyak yang ditangkap, tapi makin banyak pula yang melakukan perjudian online.

“Masalah ini harus secepatnya ditangani dengan serius, dugaan adanya “Beking” bandar judi online harus segera dibongkar dan diusut tuntas, baik adanya dugaan keterlibatan oknum DPR, Pemerintah, Aparat atau siapapun yang  menjadi “Beking” judi online”, tandas salah satu orator lainnya.

Tidak sampai disitu, lewat fungsi pengawasannya DPR RI juga wajib segera mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk secepatnya menangkap dan memproses hukum aktor intelektual yang menjadi “Beking” Bandar Judi Online. Jangan sampai adanya praktek tebang pilih kasus, atau tebang pilih penegakan hukum terhadap yang diduga “Beking” bandar judi online.

Maka dari itu, Komite Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia (KOMPAK INDONESIA) menyatakan sikap, yakni:

1. Meminta DPR RI Untuk Mendesak Aparat Penegak Hukum Segera Menangkap “Beking” Bandar Judi Online

2. Usut Tuntas Oknum DPR, Pemerintah, Aparat Atau Siapapun Yang Jadi Beking Judi Online

3. Tangkap, Adili Dan Penjarakan “Beking” Bandar Judi Online Sekarang Juga!

Pos terkait