GIBN Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Lion Air Grup Menuntut Tindakan Tegas Terkait Kasus Narkoba

Redaksi Jakarta, 13 Juni 2024 – Gerakan Indonesia Bersih Narkoba (GIBN) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Lion Air Grup, yang beralamat di JL. Gajah Mada No. 7, Jakarta Pusat, Indonesia 10130, pada hari ini pukul 11.00 WIB. Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Denni, dan dihadiri oleh puluhan aktivis yang menyerukan keadilan dan penegakan hukum terkait kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan karyawan Lion Air.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan dua karyawan Lion Air pada 18 April 2024 lalu. Kedua karyawan tersebut, yang bekerja di bagian kebersihan pesawat (Lavatory Service), diduga terlibat dalam pengiriman narkoba dari Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara, ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta, menggunakan mobil lavatory service untuk menyelundupkan narkoba.

Kombes Pol. Arie Ardian, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kedua karyawan tersebut bertemu dengan tersangka MRP yang mengambil barang dari luar tanpa melalui jalur pemeriksaan. Pertukaran barang terjadi di bandara, dengan kurir MRP membawa tas kosong sementara kedua karyawan membawa sabu dan ekstasi. Dalam kasus ini, tujuh tersangka telah ditangkap, termasuk DA dan RP, karyawan Lavatory Service Lion Air, serta tersangka lainnya.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah, menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah koordinasi antara Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Para tersangka menghadapi hukuman berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

Dalam tanggapannya, Lion Air menyatakan bahwa kedua karyawan yang terlibat merupakan karyawan pihak ketiga, bukan karyawan langsung. Maskapai tersebut menegaskan komitmennya terhadap integritas dan kepatuhan hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Kepolisian juga mengungkap bahwa kedua karyawan tersebut telah meloloskan enam kali pengiriman narkoba selama kurang lebih satu tahun terakhir, dengan upah mencapai Rp10 juta per kilogram narkoba.

Namun, GIBN menilai kasus ini bukan hanya melibatkan dua karyawan tersebut, melainkan adanya dugaan keterlibatan banyak pihak di dalam maskapai Lion Air. Rentetan kasus narkoba yang melibatkan karyawan Lion Air sejak 2011 menunjukkan masalah yang lebih besar dalam sistem keamanan dan pengawasan maskapai tersebut.

Sebagai contoh, pada tahun 2011, awak kabin Lion Air, Winnie Raditya, ditangkap karena menyimpan sabu di pakaian dalamnya. Kasus lain yang melibatkan pilot Muhammad Nasri, Hanum Adhyaksa, dan beberapa karyawan lainnya memperkuat dugaan GIBN bahwa ada kelemahan serius dalam pengawasan internal Lion Air.

Denni, Koordinator Lapangan GIBN, menyatakan, “Kami tidak bisa lagi membiarkan ini berlarut-larut. Lion Air harus bertanggung jawab atas kelemahan dalam sistem mereka yang memungkinkan peredaran narkoba. Kementerian Perhubungan dan PT Angkasa Pura juga harus segera mengambil tindakan tegas untuk menghindari kasus serupa di masa depan. Kami menuntut pencabutan izin operasional Lion Air dan pembubaran PT Angkasa Pura karena kelalaian mereka.”

GIBN menuntut tindakan tegas dari Kementerian Perhubungan, PT Angkasa Pura, dan instansi terkait lainnya. Mereka menuntut:

1. Pencabutan izin operasional Lion Air karena dugaan perdagangan narkoba secara ilegal.

2. Pembubaran PT Angkasa Pura karena dugaan kelalaian dalam pengawasan perdagangan narkoba.

3. Pemecatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi karena dianggap melakukan pembiaran terhadap aktivitas narkotika di Lion Air.

4. Pengusutan tuntas kasus ini oleh kepolisian.

Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mendorong pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang lebih tegas dalam pemberantasan narkoba di sektor penerbangan.

Pos terkait