Penguntitan Jampidsus Usik Rasa Aman Publik, Mahfud: Mesti Diselesaikan secara Hukum

Foto/Ist

REDAKSI JAKARTA – Eks Menko Polhukam Mahfud Md turut menyoroti kehebohan penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh tim Densus 88 Polri. Ia menegaskan, baik Polri atau Kejaksaan Agung (Kejagun) harus menuntaskan persoalan ini melalui jalur hukum.

Selain itu, ia juga mendesak kedua institusi untuk beri penjelasan ke publik soal apa yang sebenaranya terjadi di balik peristiwa tersebut. Mahfud menilai, insiden ini sejatinya telah mengusik rasa keamanan masyarakat, karena selevel Jampidsus saja bisa dikuntit apalagi masyarakat biasa.

“Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat. Karena masyarakat ini kan harus diberi ketentraman. Kalau hal gini Kejaksaan Agung saja kena apalagi yang bukan Kejaksaan Agung ya kan. Orang akan berkata begitu,” kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat (14/6/2024).

Dia menyarankan agar oknum Densus 88 yang telah ditangkap dan diperiksa untuk dibawa ke hadapan publik agar diketahui siapa yang memerintahkannya dan tujuannya apa. “Yang ditangkap ini saja munculkan, periksa, lalu munculkan keterangannya ke publik, saya ditugaskan oleh ini, untuk ini,” ujar Mahfud.

Bacaan Lainnya

Mahfud meyakini, penguntitan ini ada keterkaitan antara kasus korupsi timah yang sedang ditangani Kejagung. Ia mengungkapkan selama ini pertambangan timah memang dikuasai oleh sekelompok orang yang dekat dengan kekuasaan saat ini, namun di masa jelang transisi kekuasaan tentu muncul kelompok lain yang ingin merebut manisnya ‘gula-gula’ bisnis tambang timah.

“Sehingga, lalu dilakukan dengan cara itu agar orang-orang tertentu bisa ditangkap. Lalu, owner mafia ini bisa diganti pada saat pergantian pemerintahan. Ini penjelasannya Pak Irjen Pol Ansyaad Mbai (tokoh pendiri Densus 88) ya,” ujar Mahfud melanjutkan.

Terkait siapa saja yang bertanggung jawab, tutur Mahfud, bukan saja Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin tapi juga Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pemimpin tertinggi di negeri ini.

“Kan sebenarnya negara ini ada aturan-aturannya, ada pimpinannya. Tanggung jawab paling utama itu ada pada presiden untuk menjelaskan dan meminta itu dibuka,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud juga mengungkapkan isu keretakan antara Kapolri dan Jaksa Agung sudah lama terjadi. Bahkan keduanya disebut ogah dipertemukan dalam sebuah forum, kecuali sidang kabinet di Istana Kepresidenan.

“Karena memang sering dalam banyak hal Kapolri dan Jaksa Agung itu ndak mau bertemu di satu forum, kecuali dalam sidang kabinet. Berembuk rapat di satu forum kalau satu hadir, satu enggak hadir. Tampaknya ada situasi seperti itu sehingga kalau ada rapat tuh yang sana tanya dulu ‘ini datang ndak, ini datang ndak’ gitu,” ujarnya.

Keraguan soal hubungan harmonis antara institusi Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) makin santer usai berembus adanya perencanaan matang terkait operasi penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah terencana.

Kabarnya, sebelum melancarkan aksi, ada 10 oknum anggota Densus 88 Polri sempat membuat grup WhatsApp ‘Time Zone’ sebagai sarana komunikasi terkait penguntitan ini. Rumor ini pun sudah menghiasi pemberitaan sejumlah media nasional. Disebutkan bahwa, informasi ini tertera dalam sebuah dokumen yang diduga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bripda Iqbal Mustofa, anggota Densus 88 yang tertangkap saat menguntit.

Pos terkait