Akademisi UGM: Pemberian Bansos Korban Judi Online Suburkan Perjudian

Foto: Ilustrasi judi online slot

REDAKSI JAKARTA – Akademisi UGM Nurhadi menyoroti pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online. Menurutnya, pemberian bansos ini hanya akan menyuburkan praktik perjudian di masyarakat

“Wacana bansos ini menjadi kontroversi, karena di satu sisi ada yang menilai bahwa itu pro terhadap orang miskin. Namun, di sisi lain justru menumbuhsuburkan judi online,” kata Nurhadi dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Minggu (16/6/2024).

Ia mengkhawatirkan jika korban judi online ini akan kembali menggunakan dana bansos untuk bermain judi online. Padahal, pihak yang terkena dampak dari judi online adalah anggota keluarganya.

“Masalahnya memang kompleks. Saya menggarisbawahi pernyataan OJK akan pentingnya literasi bahwa judi itu berbahaya, karena akan menyebabkan masyarakat menjadi miskin,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, lanjut Nurhadi, masyarakat perlu diberikan literasi finansial. Kemudian, perlu diberikan literasi digital bagi masyarakat.

“Di masyarakat kita kan kesenjangan digital masih sangat tinggi. Sementara orang yang masuk ke judi online terkadang tidak mengetahuinya, karena promosi judi online sangat gencar,” ucapnya.

Seharusnya, kata dia, pemerintah dapat menghapuskan judi online dengan membuat regulasi dan kebijakan. Kemudian, perlu ada langkah promotif sehingga bisa tergraduasi dari kondisi kondisi kemiskinan.

“Bertransformasi dari kondisi miskin akibat judi online, menjadi keluarga yang lebih sejahtera,” katanya.

Di sisi lain, menurut Nurhadi, pemberian bansos untuk korban judi online hanya respons sesaat. Ia mengistilahkan pemberian bansos ini seperti pemadam kebakaran.

“Karena itu tadi, korbannya tidak hanya pelaku judi online. Namun, seluruh anggota keluarga,” ujarnya.

Untuk itu, ia menilai pemberian bansos tersebut harus selektif. Khususnya, soal para penerima bansos.

“Kalau memang dia tidak ada korban selain si penjudinya ini, mungkin perlu kita pertimbangkanjuga. Jangan sampai negara justru memberikan support uang untuk berjudi online,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah membuka peluang memasukan para korban judi online sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari negara.

Dalam upaya penanganan judi online, kata dia, Kemenko PMK telah banyak mengadakan advokasi bagi korban judi online. Bahkan, memasukkan mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DPKS) sebagai penerima bantuan sosial.

“Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan,” kata Muhadjir. (Red)

Pos terkait