Modus Operandi Pelaku Judi Online Beragam, PPATK Ungkap Adanya Transaksi Jual Beli Rekening

Judi Online (ilustrasi)

REDAKSI JAKARTA – Transaksi judi online kian mengganaskan seiring praktiknya yang masih marak di Indonesia. Melalui Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 trilIun pada kuartal I-2024.

Adapun total transaksi judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Kini, PPATK mengungkapkan modus baru berkaitan dengan judi online. Modus itu adalah transaksi jual beli rekening.
Awalnya, PPATK mengatakan pihaknya sudah memblokir 5.000 rekening berkaitan dengan judi online. Namun, meski sudah melakukan pemblokiran, angka judi online terus meningkat. Hal ini, katanya, dikarenakan ada modus menjual rekening.

“Ya memang jadi upaya yang dilakukan oleh Kominfo dan di situ juga ada regulator OJK itu memang kita terus lakukan pemblokiran, tapi memang seolah-olah bertemu terus ini, wah angkanya kok semakin meningkat ya, tapi sebenarnya sudah banyak ditekan, dicegah gitu ya. Dan selain itu, memang selain demand yang tinggi oleh masyarakat terhadap judi online yang ada ini, dan juga masih ditemukan orang menjual rekening, ini juga salah satu,” kata Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi daring bertajuk ‘Mati Melarat Karena Judi’, Sabtu (15/6/2024).

Bacaan Lainnya

Ketika ditanya apakah modus beli rekening ini dipakai untuk mengendalikan judi online atau hanya meminjam nama pemilik rekening, Natsir tidak menjelaskan rinci. Dia hanya menegaskan bahwa modus operandi pelaku judi online beragam.

“Ya macam-macam dari modus operandi oleh pelaku, khususnya bandar judi yang ada ini,” katanya.

Terkait pemblokiran 5.000 rekening yang dilakukan PPATK, sejauh ini, kata Natsir, tidak ada yang mengajukan keberatan atau protes. Dia mengatakan saat ini 5.000 rekening yang diblokir itu sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Sejauh ini nggak ada keberatan atas blokir yang dilakukan, selalu yang kita blokir kan indikasinya kuat ya. Jadi dan selanjutnya diserahkan nanti penyidik bisa memperpanjang blokir, penyidik lah yang cari alat bukti dari hasil analisis yang dilakukan PPATK,” jelas Natsir. (Red)

Pos terkait