Ombudsman: Bantuan Korban Judi Online Sebaiknya Rehabilitasi Sosial

Foto/Ist

REDAKSI JAKARTA – Ombudsman RI mendorong, pemerintah menerapkan kebijakan rehabilitasi sosial dalam membantu korban judi online. Ombudsman tidak sepakat, jika para pelaku judi online justru diberikan bansos oleh pemerintah.

“Perkuat dalam hal apa? mulai dari pencegahannya, edukasi, sosialisasi kepada masyarakat yang potensial terjerat dalam perjudian online. Kalau terjadi masalah bukan bansos, tapi lebih ke arah rehabilitasi sosial, tentu saja dengan pendekatan hukum,” kata anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng saat berbincang dengan PRO3 RRI, Rabu (19/6/2024).

Robert mengatakan, Indonesia saat ini sudah sangat darurat kasus judi online. Komitmen bersama memberantas judi online harua dikuatkan, melalui Satgas Pemberantasan Judi Online.

“Kita berada pada status darurat judi online, harus menjadi komitmen bersama. Tidak lagi keluar dari apa yang sudah menjadi komitmen bersama,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Kemudian, ia menegaskan, bansos untuk para pelaku judi online justru bisa menjadi bumerang untuk pemerintah. Karena, filosofi bansos itu bukan untuk diberikan kepada pelaku judi online.

“Oh sangat, bukan potensi lagi, itu akan menjadi ambigu dan menjadi bumerang sendiri bagi pemerintah. Karena pemerintah pasti akan kesulitan,” ujarnya.

Pos terkait