Perludem Soroti Putusan MA Terkait Batas Usia Cakada

Foto: Ilustrasi Palu Sidang

REDAKSI JAKARTA – Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah (Cakada). Menurutnya, putusan MA ini tidak serta merta dapat langsung dilaksanakan KPU, karena putusan MA ini bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada.

“Karena yang dibatalkan MA itu kan peraturan KPU. Sementara peraturan KPU itu merujuk pada ketentuan UU Pilkada, apa yang diputus MA tidak sesuai dengan UU Pilkada,” kata Fadli dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Kamis (20/6/2024).

Menurutnya, putusan MA itu tidak ideal dan tidak demokratis serta tidak berkepastian hukum. Karena tahapan pilkada saat ini tengah berjalan yaitu, proses pencalonan gubernur bupati dan walikota serta calon perorangan sudah dimulai.

“Sementara ada upaya dari segelintir orang memakai MA persoalan krusial ini. Ini tidak tepat,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, kata dia, proses pengajuan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MA) dilakukannya. Dengan uji materi ini, diharapkan ada titik terang mengenai persoalan ini.

“Maka MA dapat mengatakan bahwa syarat usia yang ada di klausul syarat calon kepala daerah. Itu diberlakukan pada saat para calon kepala daerah mendaftar,” ucapnya.

Ia menyampaikan, bagi seseorang yang mendaftar menjadi gubernur maka ketika mendaftar sudah berusia 30 tahun. Sedangkan bagi yang mendaftar bupati/walikota maka usianya sudah 25 tahun.

“Di luar itu tidak memenuhi syarat,” katanya. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda).

Terkait peraturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Pemohonan tersebut dikabul dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada 29 Mei 2024.

Dalam putusan MA tersebut diputuskan bahwa penetapan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon. Yang mana waktu tersebut merupakan tahap akhir dari proses pilkada.

Sedangkan, pada aturan sebelumnya yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Batas usia minimal dihitung sejak calon kepala daerah ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU, atau pada tahap awal proses pilkada.

Dalam putusan ini MA menyatakan, bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. (Red)

Pos terkait