Polda Jawa Barat Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina

Foto/Ist

REDAKSI JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Sandi Nugroho kepada penyidik Polda Jawa Barat untuk melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina. Pengumpulan berkas ini juga disusul oleh berkas tersangka atas nama Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi pada Kamis (20/6/2024).

Polisi kemudian menjelaskan, bahwa pelimpahan berkas dilakukan setelah berkas perkara tersangka Pegi alias Perong dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dilakukan agar tidak ada berkas kasus yang tertinggal saat penyerahan nanti.

Dia kemudian menjelaskan bahwa penyidikan ini bukan baru-baru ini saja, melainkan sudah terjadi sejak 2016. Yang akhirnya ditangani oleh Polres Cirebon.

Sebelumnya, polri telah menerima usulan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk bahan penyelidikan. Agar kasus Vina segera mendapatkan titik terang.

Bacaan Lainnya

Meskipun demikian, tempat kejadian perkara (TKP) berada di dua tempat, yaitu TKP penemuan kecelakaan lalu lintas dan TKP terjadinya penganiayaan. Kedua tempat ini berada di Polres Cirebon Kota dan POlres Cirebon Kabupaten.

“Sehingga kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat agar penanganan lebih komprehensif,” kata Sandi seperti dikutip dalam laman Antara.

Penyidik kembali memeriksa 70 orang saksi. Dan 18 diantaranya saksi yang memberatkan tersangka serta saksi yang meringankan.

Dengan dilimpahkannya perkara ini, maka kasus pembunuhan Vina dan teman laki-lakinya dengan tersangka Pegi alias Perong segera disidangkan. Seperti yang sudah berlaku terhadap 8 tersangka sebelumnya.

Dalam persidangan nanti, polisi turut menghadirkan saksi ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, hingga ahli IT. Penyidik mengharapkan kasus ini bisa dibantu dengan secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat kasus Vina terselesaikan.

“Kami berharap bantuan ini bisa memberikan titik terang kepada kasus Vina. Dan juga bisa melanjutkan berkas-berkas tersangka lainnya,” katanya.

Pos terkait