PPATK: 1.000 Lebih Anggota Legislatif Terlibat Judi Online

REDAKSI JAKARTA – Lebih dari 1.000 anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah, DPR dan DPRD, diketahui terlibat kegiatan judi online. Demikian diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, Rabu (26/6/2024).

Pernyataan itu menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, pada Rapat Kerja PPATK dengan PPATK. “Kami menemukan itu lebih dari 1.000 orang dan datanya ada,” ujarnya.

Menurut Ivan, jumlah transaksi judi online yang melibatkan anggota DPR dan DPRD itu mencapai 63 ribu. Sedangkan total nilai transaksinya mencapai sekitar Rp25 miliar.

“Ini agregat secara keseluruhan,” ucapnya. Jika dilihat dari perputaran uangnya, Ivan memperkirakan jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Bacaan Lainnya

Pemerintah telah menyatakan perang terhadap judi online dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Menurut Satgas, pelaku judi online terbanyak berada di Jawa Barat yakni 535,644 orang dengan nilai transaksi Rp3,8 triliun.

Kemudian di DKI Jakarta sebanyak 238.568 pelaku dengan nilai transaksi Rp2,3 triliun. Disusul di Jawa Tengah dengan 201.963 pelaku judi dan nilai transaksi Rp1,3 triliun.

Pelaku judi online terbesar berikutnya berada di Jawa Timur dengan 135.227 pelaku dan transaksi Rp1,051 triliun. Serta di Banten sebanyak 150.302 pelaku dengan nilai transaksi Rp1,022 triliun.

Pos terkait