REDAKSI JAKARTA – Seorang pengurus pondok pesantren di Lumajang menjadi sorotan setelah menikahi seorang anak tanpa izin dari orang tua sang anak. Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan pihak berwenang.
Kronologi Peristiwa
Menurut laporan, pengurus tersebut menikahi seorang santri berusia 17 tahun tanpa persetujuan orang tua. Orang tua korban baru mengetahui pernikahan tersebut setelahnya dan segera melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Tindakan Hukum
Polisi Lumajang telah memulai penyelidikan dan memanggil pengurus pondok pesantren untuk dimintai keterangan. Kasus ini sedang dalam proses hukum, dengan dukungan penuh dari lembaga perlindungan anak setempat.
Reaksi Masyarakat
Masyarakat Lumajang mengecam tindakan ini dan menuntut keadilan bagi korban. Beberapa tokoh masyarakat dan organisasi non-pemerintah juga turut memberikan dukungan kepada keluarga korban.
Langkah Ke Depan
Pihak pesantren berjanji akan melakukan investigasi internal dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran. Sementara itu, pihak berwenang terus mengupayakan penyelesaian kasus ini dengan seadil-adilnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik-praktik di lembaga pendidikan dan perlindungan hak-hak anak.