DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Kasus Dugaan Asusila Terbukti, Jokowi Diminta Segera Ganti!

REDAKSI JAKARTA – DKPP RI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu. (03/07).

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pada 18 April 2024.

Mereka menuduh Hasyim melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan perilaku asusila. Sidang pertama kasus ini diadakan pada 22 Mei 2024 dan sidang terakhir berlangsung pada 6 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Pos terkait