Ketua DPR RI Menyesalkan Kasus Asusila Ketua KPU

Ketua DPR RI Puan Maharani.

REDAKSI JAKARTA – Hasyim Asy’ari dicopot dari kursi Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyesalkan kejadian tersebut. Ia berharap ada evaluasi dalam proses rekrutmen komisioner KPU ke depan.

“Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu. Kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki,” kata Puan di kompleks parlemen, Kamis (4/7/2024).

“Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah 7 hari kemudian presiden mengeluarkan keputusan pemberhentiannya ya. DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada,” ujarnya menambahkan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya DKPP RI menjatuhi sanksi berat, kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila terhadap perempuan berinisial CAT. DKPP memberikan hukuman, sanksi pemecatan terhadap orang nomor satu di KPU tersebut.

DKPP menjatuhkan hukuman itu, dalam sidang putusan yang dilakukan hari ini, Rabu (3/7/2024). DKPP mengabulkan, gugatan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Pembacaan putusan itu, dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan di Gedung DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Perempuan berinisial CAT itu diketahui, merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Heddy menegaskan, Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027. Terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Heddy.

Kemudian, DKPP menegaskan, tidak ada hubungan intim antara Hasyim dengan CAT. DKPP mengatakan kegiatan Hasyim selama di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.

Pos terkait