Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU

REDAKSI JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027. Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangan resminya pada Rabu (10/7/2024).

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik. Presiden Jokowi menanggapi keputusan DKPP dengan penuh penghormatan.

“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan,” kata Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Bacaan Lainnya

Jokowi juga memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan berjalan dengan baik meskipun Hasyim dicopot dari jabatannya.

“Pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil,” tambah Jokowi.

Dengan demikian, langkah pemerintah untuk memastikan kelancaran proses demokrasi terus berjalan meski terjadi pergantian kepemimpinan di KPU.

Pos terkait