Lentera Studi Pemuda Indonesia Siap Gelar Aksi Protes Tentang Praktik Jual Beli Kuota Haji, Minta Menag Yaqut Segera Mundur!

Redaksi Jakarta. Jakarta, 17 Juni 2024 – Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) akan menggelar aksi protes menentang praktik jual beli kuota haji yang diduga dilakukan oleh oknum di Kementerian Agama. Aksi ini dijadwalkan pada Jumat, 19 Juli 2024, di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Denni Wahyudi, Sekretaris Nasional Lentera Studi Pemuda Indonesia, menegaskan, “Praktik jual beli kuota haji ini adalah tindakan yang sangat tidak etis dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini terjadi. Kami mendesak KPK untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat. Kami juga meminta Presiden Joko Widodo untuk segera memecat Menteri Agama, Gus Yaqut, yang bertanggung jawab atas terjadinya praktik ini. Kami berharap dengan adanya aksi ini, pemerintah dapat segera bertindak demi kebaikan bersama dan peningkatan kualitas pelayanan haji di Indonesia.”

 

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Denni menambahkan, “Praktik jual beli kuota haji mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama, yang seharusnya menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini tidak hanya merugikan calon jamaah haji yang seharusnya mendapatkan haknya secara adil, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap sistem yang ada. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji sangat penting untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang. Tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat serta pemecatan pejabat yang bertanggung jawab diperlukan untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat.” Tutupnya.

 

Foto: Ilustrasi Haji (Sumber: Pikiran Rakyat.com)

 

Tuntutan Aksi:

  1. Menghentikan Praktik Jual Beli Quota Haji: LSPI menegaskan bahwa praktik jual beli kuota haji melanggar prinsip keadilan dan merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan kuota haji secara transparan dan adil.
  2. Pengusutan dan Penindakan terhadap Oknum Terlibat: LSPI meminta KPK untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan praktik jual beli kuota haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pemecatan Menteri Agama, Gus Yaqut: LSPI meminta Presiden Joko Widodo untuk segera memecat Menteri Agama, Gus Yaqut, yang bertanggung jawab atas praktik jual beli quota haji ini.

 

LSPI berharap dengan adanya aksi ini, pemerintah dapat segera bertindak demi kebaikan bersama dan peningkatan kualitas pelayanan haji di Indonesia. (FKL)

Pos terkait