GMPH Tuntut penangkapan Muhaimin Iskandar dalam dugaan Kasus Korupsi dan Penjualan Vaksin

Redaksi Jakarta – Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum (GMPH) menyatakan dukungan kuat mereka terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi yang masih mengganjal.

GMPH meyakini bahwa Ketua KPK, Nawawi Pomolango, memiliki kemampuan untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang masih menggantung. Kamis (18/07/2024), GMPH juga mendukung langkah-langkah strategis dari kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung dalam memberantas pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan mereka.

Para anggota GMPH hadir di Gedung Merah Putih KPK dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk dukungan nyata mereka dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Fokus utama mereka adalah dugaan kasus pembangunan Gedung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diduga menggunakan anggaran negara pada tahun 2017-2019, serta kasus penjualan vaksin Covid-19 yang sebelumnya telah dilaporkan ke MKD DPR-RI.

Bacaan Lainnya

“Kami mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk terus berkomitmen dalam penegakan hukum dan segera membentuk tim investigasi guna mengusut tuntas penyalahgunaan anggaran negara oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar,” tegas juru bicara GMPH.

Menurut GMPH, kedua dugaan kasus ini hingga kini belum ditangani dengan serius oleh penegak hukum, terutama KPK dan Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, mereka mengajukan dua tuntutan utama:

1. Meminta KPK dan Kejaksaan Agung segera menangkap Muhaimin Iskandar atas dugaan penggunaan anggaran negara dalam pembangunan kantor DPP PKB di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat.

2. Mendesak penangkapan Muhaimin Iskandar terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19.

Gerakan ini menunjukkan tingginya harapan masyarakat terhadap integritas dan komitmen lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia. GMPH menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari KPK dan Kejaksaan Agung.

Pos terkait