Kompolnas Siap Berikan Masukan dalam Rapat Pembahasan RUU Polri di Kemenko Polhukam

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto.

REDAKSI JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menggelar rapat dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, menyatakan bahwa dalam rapat tersebut, Kompolnas akan menghadiri undangan dan memberikan masukan terkait penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU tersebut.

“Ini baru mau rapat saya, selesai ini saya harus rapat di Polhukam,” kata Benny setelah membuka forum diskusi mengenai aturan lalu lintas bersama TNI dan Polri di Jakarta, Selasa.

Menurut Benny, Kompolnas nantinya akan diminta memberikan masukan dan saran terkait RUU tersebut. Namun, saat ini, Benny belum bisa menjelaskan poin-poin yang akan disarankan kepada pemerintah karena rancangan aturan itu masih dalam tahap pembahasan.

Bacaan Lainnya

“Kami pasti diminta tanggapannya nanti, nanti di forum dulu dong,” ucap Benny.

Menanggapi penilaian bahwa RUU tersebut akan memberikan kewenangan lebih kepada Polri, Benny menyatakan bahwa RUU tersebut belum final sehingga dia belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh.

“Surat resmi aduan yang masuk, atau saran keluhan, sejauh ini belum kami terima,” jelas purnawirawan jenderal bintang dua polisi tersebut.

Sebelumnya, pada Mei 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Hingga saat ini, pemerintah melalui Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa empat RUU terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah mencapai proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan masukan konstruktif yang akan memperkuat regulasi terkait Polri dan mendukung tugas-tugas mereka ke depannya.

Pos terkait