Temuan KPK: HMI Jakarta Raya Kritik Keras Ketimpangan Anggaran Pendidikan

Muh Ubaidillah Daga.

REDAKSI JAKARTA – Pada tahun 2024, pemerintah menyalurkan anggaran pendidikan sebesar Rp 665 triliun atau 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pengalokasian ini sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.

Kabid Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya, Muh Ubaidillah Daga, menyoroti pendistribusian anggaran tersebut yang dinilai anomali dan perlu dievaluasi.

“Memang benar bahwa 20 persen dari APBN itu untuk pendidikan sesuai amanat konstitusi UUD 1945, tapi tata kelola pendistribusian anggaran tersebut sangat tidak adil bahkan bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 49 ayat (1), yang menyebutkan bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan,” kata Ubay di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Perlu diketahui, dari Rp 665 triliun anggaran pendidikan, hanya Rp 98,9 triliun atau 15 persen yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat ketidaktepatan dalam pengelolaan anggaran pendidikan antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) Kedinasan.

Bacaan Lainnya

Hasil temuan KPK menunjukkan anggaran pendidikan untuk PTN hanya Rp 7 triliun, sedangkan anggaran untuk PTKL mencapai Rp 32,8 triliun. Pendistribusian anggaran yang tidak merata ini menuai perhatian, karena jumlah mahasiswa di sekolah kedinasan lebih sedikit dibandingkan dengan kampus negeri.

Ubay menambahkan, ketidakmerataan ini tidak hanya bertentangan dengan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, tetapi juga dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan PTKL kedinasan yang menegaskan bahwa biaya penyelenggaraan PTKL kedinasan pada jalur pendidikan formal tak termasuk dalam 20 persen APBN yang dialokasikan ke sektor pendidikan.

“Saya pikir ketidakmerataan pendistribusian anggaran pendidikan ini yang menjadi dasar uang kuliah tunggal (UKT) selalu naik, dan dasar kenapa kita (Mahasiswa) dalam setiap melakukan demonstrasi tentang pendidikan selalu mengangkat isu ‘Stop Komersialisasi Pendidikan’, karena memang ketimpangan pengalokasian anggaran pendidikan inilah yang membuat perguruan tinggi negeri selalu berupaya mencari anggaran tambahan melalui UKT tersebut,” lanjutnya.

HMI Cabang Jakarta Raya melalui Kabid PTKP menegaskan, “apabila tata kelola pendistribusian anggaran pendidikan tidak sesegera mungkin dievaluasi oleh pemerintah dan mendapat pengawasan ketat dari Komisi X DPR RI, maka kami akan melakukan pengawalan langsung dengan menduduki Istana Negara dan Gedung DPR RI,” tutupnya.

Pos terkait