DPP GEMURA : Dorong Pemerintah Terkait Tata Kelola Tambang, Ormas Non-Agama Bisa Andil Kelola Tambang, Asal Profesional

Jakarta, 31 Juli 2024 – Ketua DPP Gerakan Muda Nurani Rakyat (Gemura), Denni Wahyudi, menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) non-agama memiliki hak yang sama untuk mengelola tambang, asalkan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

 

Pernyataan ini sejalan dengan dukungannya terhadap pernyataan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang mendukung pemberian izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang, mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunannya.

 

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, “Organisasi masyarakat keagamaan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam usaha pertambangan, selama mereka memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Ini adalah langkah untuk mendorong pemerataan ekonomi dan memberdayakan berbagai kelompok masyarakat dalam sektor pertambangan.”

 

Denni Wahyudi mengatakan, “Saya sepenuhnya mendukung pernyataan Pak Dasco. Ormas keagamaan memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam usaha pertambangan selama mereka memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku. Kebijakan ini adalah langkah positif untuk mendorong pemerataan ekonomi dan memberikan kesempatan kepada berbagai kelompok masyarakat untuk terlibat dalam sektor strategis ini.”

 

Denni menambahkan bahwa ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah memiliki potensi besar untuk mengelola tambang dengan baik dan transparan. “Dengan keterlibatan ormas keagamaan, kita bisa memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan dengan lebih bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

 

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap badan usaha, koperasi, atau ormas yang ingin terlibat dalam usaha pertambangan harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan menunjukkan kemampuan teknis dan finansial yang memadai. Denni menekankan bahwa ormas keagamaan yang mematuhi ketentuan ini berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengelola sumber daya alam.

 

Menurut Denni, keterlibatan ormas keagamaan dapat menjadi cara efektif untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan memperkuat fondasi ekonomi berbasis komunitas. “Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga soal keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Ormas keagamaan memiliki jaringan yang luas dan dapat menggerakkan ekonomi daerah dengan lebih efektif,” jelasnya.

 

Namun, Denni juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya harus fokus pada ormas keagamaan, tetapi juga membuka peluang bagi ormas lain, baik yang di luar Islam maupun non-keagamaan, selama mereka mematuhi undang-undang dan regulasi yang berlaku serta menunjukkan profesionalitas. “Pemerintah harus memastikan bahwa semua organisasi, tanpa memandang latar belakang agama atau jenisnya, diberikan kesempatan yang sama selama mereka memenuhi persyaratan yang ada,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa ormas non-keagamaan juga memiliki hak dan potensi yang sama untuk berpartisipasi dalam usaha pertambangan. “Ormas non-keagamaan memiliki kapasitas dan kompetensi yang tidak kalah dengan ormas keagamaan.

 

Mereka juga dapat mengelola tambang dengan profesional dan bertanggung jawab, selama mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang,” kata Denni.

 

Dengan adanya dukungan ini, Denni berharap bahwa kebijakan ini dapat segera direalisasikan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

 

Ia juga menyatakan setuju dengan pandangan Sufmi Dasco bahwa kebijakan ini dapat menjadi langkah strategis dalam memanfaatkan potensi ormas keagamaan untuk pengelolaan tambang yang lebih baik dan berkelanjutan.

Pos terkait