Demo Ketiga di KPK, Mahasiswa Desak Penetapan Tersangka Terhadap Istri Bupati Labuhanbatu

Redaksi Jakarta – Untuk ketiga kalinya, Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Labuhanbatu-Jakarta (Gemak L-J) mengepung gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka tidak main-main. Dengan semangat yang membara, para mahasiswa ini mendesak KPK agar segera menetapkan Maya Hasmita, istri Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga, sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Gemak L-J, Abdul, menegaskan bahwa KPK harus bergerak cepat. “Kami mendesak KPK menetapkan status tersangka kepada Maya Hasmita agar kasus ini terang benderang,” ujarnya lantang di depan gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/8/2024).

Abdul menjelaskan bahwa pihaknya telah tiga kali turun ke jalan dengan tuntutan yang sama. Menurutnya, dugaan keterlibatan Maya Hasmita dalam rekening yang disita penyidik sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti. “Kami berada di garis depan mendukung KPK menuntaskan kasus korupsi OTT di Labuhanbatu,” tambahnya.

Foto : Aksi demontrasi gerakan Anti Korupsi LabuhanBatu-Jakarta

Mahasiswa yang berunjuk rasa juga melakukan Yasinan dan doa bersama di lokasi. Mereka berharap Allah memudahkan jalan KPK dalam menetapkan dan menangkap Maya Hasmita. “Kami meminta KPK segera menahan aset Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga yang tidak terdeteksi. Saat ini, istrinya Maya Hasmita disebut-sebut bakal mencalonkan diri sebagai bupati,” kata Abdul.

Bacaan Lainnya

Terlihat spanduk-spanduk yang terpampang dengan jelas tuntutan aksi mereka. Jika KPK tidak merespon, mereka berjanji akan kembali turun ke jalan dan mendesak ketegasan KPK atas status saksi Maya Hasmita dan saksi-saksi lainnya yang telah diperiksa.

Aksi ini merupakan jilid III dari rangkaian unjuk rasa Gemak L-J dengan tuntutan yang sama. Mereka tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan korupsi di Labuhanbatu dibersihkan. “Kami mengikuti arahan Presiden Jokowi untuk bersih-bersih koruptor,” tutup Abdul dengan tegas.

Pos terkait