Jelang Pilkada 2024 di Kab. Enrekang, Aktivis HMI : Diskualifikasi Calon Bupati yang terapkan Money Politik

Redaksi Jakarta – Pilkada serentak tahun 2024 sudah didepan mata, tepatnya pada 27 November 2024 yang akan datang. Masyarakat diberbagai wilayah yang sudah mempunya hak pilih akan menggunakan haknya. Akan tetapi dalam proses Pilkada masih saja diwarnai dengan berbagai isu pelanggaran yang krusial diantaranya isu netralitas dan praktek Money Politics.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang sekaligus sebagai Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMHI), Wiranto lebih tertarik menanggapi dinamika politik pada Pilkada di Sulawesi Selatan khususnya pemilihan Kepala Daerah di Kab. Enrekang

Perluh diketahui bahwa pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 yang lalu, KPU Kab. Enrekang telah menerimah tiga pasangan calon Bupati Kab. Enrekang di antaranya, Mitra Fakhruddin MB dengan Mahmuddin yang diusung tiga partai (PAN, PBB dan HANURA), Muh Yusuf R dengan Andi Tenri Liwang La Tinro yang diusung sembilan Partai (NASDEM, GERINDRA, PKB, PKS, PDIP, PPP, DEMOKRAT, GELORA, dan PSI) dan Pasangan Irfan dengan Deswanto Anto diusung 1 partai yaitu GOLKAR

“Tiga pasangan Cabup dan cawabup Kab. Enrekang ini tentunya putra terbaik Bumi Massenrempulu, olehnya itu saya berharap dan menegaskan agar dalam proses politik Pemilihan Kepala Daerah ini tidak dibumbui dengan tindakan yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kemenangan yaitu dengan menggunakan Praktek Politik Uang serta cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundang undamgan. Masyarakat Enrekang harus benar-benar memilih berdasarkan akal pikiran dan hati nurani dengan melihat ide dan gagasan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut ” Imbuh Wiranto

Bacaan Lainnya

Wiranto menegaskan bahwa menggunakan Praktek politik uang pada pemilihan kepala daerah berpotensi melahirkan pemimpin yang korup. Dia menegaskan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu untuk tegas, netral, jujur dan transparan dalam proses Pilkada di Kab. Enrekang

“Siapapun itu, baik pemberi maupun yang menerimah sama-sama kena Sanksi Pidana, Karena adanya larangan dan sanksi tersebut maka masyarakat Kab. Enrekang sebaiknya menolak bahkan melaporkan jika ada diantara ketiga tim pemenangan pasangan tersebut yang mengiming-imingi uang untuk memilih calonnya” tegas Wiranto

Ketua umum Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI), Wiranto menekankan agar Bawaslu dan KPU Kab. Enrekang Sebagai pengawas dan penyelenggara pemilu harus bersikap tegas bahkan mendiskualifikasi jika dikemudian hari diantara ketiga pasangan tersebut ada yang melakukan praktek money politics atau melanggaran aturan main Pilkada

“Tentunya, jika Bawaslu maupun KPU Kab. Enrekang tidak menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya, maka kami pastikan akan laporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI). Jika ada yang melanggar aturan, harus diberikan sanksi tegas bahkan didiskualifikasi” lantang Wiranto

Saat ditanya, kenapa hanya membahas proses Pilkada di Kab. Enrekang. Kan masih banyak kabupaten bahkan provinsi lainnya yang berpotensi melakukan praktek Money Politics.?

“Betul bahwa Potensi Money Politics sangat rawan terjadi di kabupaten bahkan di tingkat provinsi diseluruh wilayah Indonesia. Saya fokus pada Pilkada kabupaten Enrekang karena Enrekang adalah tempat kelahiran saya dan menginginkan kab. Enrekang yang lebih baik dan sejahtera kedepannya” terang Wiranto dengan senyum optimis

Dirinya, mengharapkan kabupaten Enrekang dipimpin oleh seorang yang bersih dari praktek korupsi. Agar Enrekang kedepannya lebih baik dan masyarakatnya sejahtera. (Red)

Pos terkait