Kadis DPMD Simeulue Ingatkan Perangkat Desa Nentral dalam Pilkada

REDAKSI JAKARTA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakan dan Desa (DPMD) Kabupaten Simeulue mengingatkan jajaran kepala Desa dan perangkat Desa di Simeulue agar berlaku netral dalam pelaksanaan Pilkada. Hal itu disampaikan kepada Media Redaksi Jakarta. Kamis ( 05/09/2024)

Lanjut Renil sebagai kepala Dinas DPMD Kabupaten Simeulue menyampaikan sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan juga Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 51 Undang-undang itu disebutkan, perangkat Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala Daerah.

Disisi lain Renil juga menambahkan bahwa kepala desa maupun perangkat Desa lainnya dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilu atau pilkada secara terbuka atau terang terangan didepan umum. Jadi apabila perangkat desa tidak memahami konsekuensi terhadap aturan ini dan terlibat dalam politik praktis otomatis akan disanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku hukum pidana maupun sanksi denda sesuai dengan undang-undang tersebut.

Tambahnya lagi, diharapkan kepada seluruh aparatur Desa di Kabupaten Simeulue baik Kepala Desa maupun perangkatnya serta BPD, jangan sekali kali melakukan politik praktis. Demi menjaga netralitas pilkada di Simeulue yang sedang berlangsung.

Bacaan Lainnya

Dalam menyikapi pilkada 2024 ini, seluruh Desa di Simeulue harus menjaga stabilitas yang ada di desa masing-masing terkait dengan pelaksanaan pilkada. Karena setiap penduduk di Kabupaten simeulue punya hak untuk menentukan sikap atau memilih calon pemimpin yang akan datang”. Tutupnya.

Pos terkait